Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

31 Tahun Tragedi Bintaro, Inilah Penyebab Kecelakaan Kereta Api yang Tewaskan Ratusan Orang

Hal yang menjadi sorotan adalah kelalaian petugas stasiun yang membolehkan masinis menjalankan kereta sehingga Tragedi Bintaro tak terelakkan.

Editor: abduh imanulhaq
JIMMY WP
Ratusan korban tewas dan luka berat dalam kecelakaan kereta api, Senin pagi ( 19/10/1987 ) pukul 07.10 WIB di kampung Pondok Betung, RW IX, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. 

Dalam sebuah catatan Harian Kompas, banyak orang yang menaiki kereta di atap dan tak menggunakan kursi yang disediakan.

Mereka lebih nyaman berada di luar.

Kondisi ini mengakibatkan ketidaknyamanan dan mengurangi keselamatan dalam perjalanan itu.

Kereta api terpaksa berjalan hingga tujuan dalam kondisi itu.

Lokasi kecelakaan yang berada di tingkungan juga menyebabkan kedua masinis di kereta itu tak saling melihat.

Jarak antara keduanya juga sudah terlalu dekat, sehingga mereka tak bisa menghentikan lajur kereta.

Selain itu, pihak petugas palang pintu kereta juga tak mengetahui simbol genta yang menyebabkan kedua kereta itu berhadapan di rel yang sama.

Soal kecepatan, kereta baru bisa berhenti total sekitar 200 meter setelah direm mendadak.

Sudah pasti ada usaha masinis untuk menghentikan laju kereta api, namun terdapat kendala karena peralatan rem yang digunakan sudah tua.

Gerbong penumpang kelas tiga itu buatan tahun 1965 dengan menggunakan sistem rem Westinghouse.

Sistem ini menggunakan udara bertekanan tinggi untuk proses pengereman.

Sebenarnya sistem ini canggih saat baru dirilis, namun karena usianya cukup tua, sistemnya sudah tak berfungsi normal.

Ketika bertabrakan, gerbong pertama di belakang lokomotif terdorong ke muka dan "mencaplok" lokomotif di depannya.

Dua lokomotif melengkung casisnya dan tertutup gerbong pertama yang diseretnya.

Setelah peristiwa itu, para petugas stasiun dan masinis yang selamat dalam kereta itu akhirnya dipanggil oleh pihak yang berwajib.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved