CPNS 2018
PENTING! Pengumuman Komnas HAM Tentang Legalisir Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 Syarat SKD
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pelamar CPNS 2018 ketika legalisir Kartu Peserta Ujian:
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Komnas HAM memberikan informasi penting terkait legalisir kartu ujian CPNS 2018.
Seperti yang sudah ditetapkan, pelamar CPNS 2018 yang lolos seleksi administrasi Komnas HAM diminta melegalisir Kartu Peserta Ujian.
Jadwal legalisir juga sudah diumumkan Komnas HAM melalui lampiran pengumuman hasil seleksi.
Komnas HAM juga menetapkan bahwa legalisir kartu ujian tidak dapat diwakilkan.
Melalui media sosial, Komnas HAM mengumumkan tentang ketentuan legalisir kartu ujian.
Baca: Haru Biru Perpisahan Roman Reigns Lepas Gelar WWE Universal Karena Leukemia
Baca: Klarifikasi PLN Magelang soal Mati Lampu Stadion di Laga PSIS Vs Sriwijaya FC
Baca: Nostalgia Iklan TV Sariwangi Pelopor Teh Celup Indonesia Sebelum Dinyatakan Pailit
Dilansir Tribunjateng.com dari media sosial Komnas HAM, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pelamar CPNS 2018 ketika legalisir kartu ujian:
1. Apa yang harus digunakan ketika legalisir kartu?
Gunakan baju putih, bawahan hitam, dan sepatu hitam.
2. Apakah kartu ujian harus dilegalisir?
Harus. Jadwal legalisir sudah ada di lembar pengumuman.
3. Dimana legalisir kartu ujian? Apakah hanya di Jakarta?
Legalisir kartu ujian hanya dilakukan di Kantor Komnas HAM Jakarta.
4. Dimana alamat kantor Komnas HAM?
Jalan Latuharhary No 4B Menteng, Jakarta Pusat, 10310.
5. Bagaimana Akses ke kantor Komnas HAM?