Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

PENTING! Pengumuman Komnas HAM Tentang Legalisir Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 Syarat SKD

Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pelamar CPNS 2018 ketika legalisir Kartu Peserta Ujian:

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
KOLASE TRIBUN JATENG/TWITTER KOMNAS HAM
Pengumuman tentang legalisir Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 KOMNAS HAM 

- Seluruh transportasi online dan taksi dari manapun :)

- Kopaja 66 jurusan Blok M -Manggarai. Jika naik dari Manggarai turun di Lampu Merah Halimun. Sebrangi rel kereta dan jalan kaki sekitar 500 meter. Jika naik dari Blok M, minta turun di depan kantor Komnas HAM atau di Lampu Merah Rel Kereta lalu jalan kaki sekitar 200 meter.

- Trans Jakarta dilalui koridoe 4, koridor 6, koridor 6M, koridor L4, koridor 13E. Turun di Halte Halimun, jalan kaki sekitar 500 meter.

- Commuterline (KRL), berhenti di stasiun Sudirman atau Manggarai dilanjut dengan ojek.

6. Apa yang harus dibawa ketika legalisir kartu ujian?

Kartu ujian tercetak, 2 buah foto ukuran 4x6 berlatar merah, KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan yang asli.

Baca: KISAH Yurike Sanger Bertemu Soekarno hingga Kabar Salinan Surat Wasiat Harta Karun

Baca: Link Pengumuman Seleksi Administrasi Kementerian Agama Kemenag dan Syarat Mengikuti SKD

Baca: Panduan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, Cara Simpan File Dalam Bentuk PDF

Legalisir kartu peserta ujian dilakukan di antor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat Lobby Pengaduan Lt.1.

Jika anda memiliki pertanyaan lain, bisa menghubungi hotline Tim Seleksi CPNS Komnas HAM: (021) 3145739. (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved