CPNS 2018
PENTING! Pengumuman Komnas HAM Tentang Legalisir Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 Syarat SKD
Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pelamar CPNS 2018 ketika legalisir Kartu Peserta Ujian:
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
- Seluruh transportasi online dan taksi dari manapun :)
- Kopaja 66 jurusan Blok M -Manggarai. Jika naik dari Manggarai turun di Lampu Merah Halimun. Sebrangi rel kereta dan jalan kaki sekitar 500 meter. Jika naik dari Blok M, minta turun di depan kantor Komnas HAM atau di Lampu Merah Rel Kereta lalu jalan kaki sekitar 200 meter.
- Trans Jakarta dilalui koridoe 4, koridor 6, koridor 6M, koridor L4, koridor 13E. Turun di Halte Halimun, jalan kaki sekitar 500 meter.
- Commuterline (KRL), berhenti di stasiun Sudirman atau Manggarai dilanjut dengan ojek.
6. Apa yang harus dibawa ketika legalisir kartu ujian?
Kartu ujian tercetak, 2 buah foto ukuran 4x6 berlatar merah, KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan yang asli.
Baca: KISAH Yurike Sanger Bertemu Soekarno hingga Kabar Salinan Surat Wasiat Harta Karun
Baca: Link Pengumuman Seleksi Administrasi Kementerian Agama Kemenag dan Syarat Mengikuti SKD
Baca: Panduan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, Cara Simpan File Dalam Bentuk PDF
Legalisir kartu peserta ujian dilakukan di antor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Jl. Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat Lobby Pengaduan Lt.1.
Jika anda memiliki pertanyaan lain, bisa menghubungi hotline Tim Seleksi CPNS Komnas HAM: (021) 3145739. (iam/tribunjateng.com)