Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diduga Selingkuh, Anggota DPRD Kota Semarang dari PKS Dipecat

Dalam rekomendasi tersebut, IM yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
net
Ilustrasi selingkuh 

Namun informasi yang beredar, pemberhentian tersebut terkait dengan kasus perselingkuhan RNS.

Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi menyatakan, IM telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kota Semarang melalui surat pengunduran diri yang disampaikan sekitar satu bulan lalu.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan menulis surat pengunduran dan surat permohonan PAW dari DPC PKS Kota Semarang," katanya, Rabu (31/10/2018).

Saat ini, surat rekomendasi dari DPP PKS telah turun dan sudah diajukan kembali ke gubernur sekitar tiga minggu lalu.

Hanya saja sejak pengunduran dirinya, IM langsung tidak pernah terlihat di kantor DPRD Kota Semarang.

Bahkan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

"Sampai dengan saat ini, kami belum klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan."

"Sejak mengajukan pengunduran diri, dia sudah tidak bisa dihubungi dan sudah tidak aktif."

"Padahal dia juga anggota Badan Kehormatan," ucapnya.

Supriyadi merasa prihatin dengan adanya kasus tersebut.

Ia mengharapkan IM bisa melakukan klarifikasi khususnya pada DPRD Kota Semarang.

Ia juga menyayangkan sikap IM yang sudah tidak aktif dan tidak mengikuti berbagai rapat dewan.

"Kami tidak bisa berkomentar banyak, karena nomor yang bersangkutan juga sudah tidak bisa dihubungi, sehingga kami tidak bisa melakukan klarifikasi."

"Tapi jika terbukti ada perselingkuhan ya jelas kami beri sanki," tegasnya.

Ketua DPW PKS Jateng, A Fikri Faqih menyatakan, faktor pemecatan IM dikarenakan persoalan sensitif.

Namun demikian, PKS telah melakukan tindakan tegas kepada IM yakni memberi sanksi pemberhentian jabatan baik di instansi pemerintah maupun di partai.

“Jika ada kader yang terjerat kasus seperti asusila, perselingkuhan, korupsi dan lain sebagainya, dari kita langsung ditarik dan diberhentikan sementara atau selamanya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved