CPNS 2018
Pelamar CPNS 2018, Jangan Langsung Pergi Setelah Tes SKD! Hasil Ditampilkan di Layar Monitor
BKD Jateng meminta agar pelamar CPNS 2018 tidak langsung pergi setelah menyeesaikan tes SKD karena nilai akan dimunculkan di layar monitor.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Penjelasan itu diberikan Ganjar ketika menjawab cuitan pelamar CPNS 2018 yang meminta hasil tes SKD diupdate via online.
Dalam SKD, pelamar yang ingin lolos harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Dalam SKD ada tiga tes, di antaranya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK sebanyak 35 soal, TIU 30 soal, 35 soal TKP.
100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit atau 1,5 jam.
Untuk TWK dan TIU setiap soal benar bernilai 5 dan soal salah bernilai 0.
Sedangkan untuk TKP, setiap jawaban bernilai 1-5.
Passing Grade
Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.
Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:
Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143
Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.
Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.