Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Pelamar CPNS 2018, Jangan Langsung Pergi Setelah Tes SKD! Hasil Ditampilkan di Layar Monitor

BKD Jateng meminta agar pelamar CPNS 2018 tidak langsung pergi setelah menyeesaikan tes SKD karena nilai akan dimunculkan di layar monitor.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017 

Penjelasan itu diberikan Ganjar ketika menjawab cuitan pelamar CPNS 2018 yang meminta hasil tes SKD diupdate via online.

Dalam SKD, pelamar yang ingin lolos harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Dalam SKD ada tiga tes, di antaranya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK sebanyak 35 soal, TIU 30 soal, 35 soal TKP.

100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit atau 1,5 jam.

Untuk TWK dan TIU setiap soal benar bernilai 5 dan soal salah bernilai 0.

Sedangkan untuk TKP, setiap jawaban bernilai 1-5.

Passing Grade

Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.

Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:

Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143

Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.

Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved