Prabowo Disebut Tak Berkomitmen Urusan Hal Sepele, Fadli Zon Tegas Membantah
Fadli Zon membantah tudingan netizen soal Prabowo yang tidak sanggup berkomitmen lebih besar.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.
"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.
Meski demikian, lanjut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga.
Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.
"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini tapi, nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.
Sementara itu Fadli Zon mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto tetap berkomtimen dengan PKS termasuk soal posisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta.
Baca: Persipura Jayapura vs Persebaya : Mutiara Hitam Hentikan Rekor Bagus Bajul Ijo
Baca: Video Roger Danuarta Ucap Syahadat Beredar, Terungkap Sudah Niat Lama dan Alasannya Jadi Mualaf
Baca: Bantah Dugaan Amien Rais soal KPK, Mahfud MD: Bagaimana Tebang Pilih? Jangan Takut KPK
Aturan
Aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.
Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya. Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan. (TribunJateng.com/Woro Seto)