Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prabowo Disebut Tak Berkomitmen Urusan Hal Sepele, Fadli Zon Tegas Membantah

Fadli Zon membantah tudingan netizen soal Prabowo yang tidak sanggup berkomitmen lebih besar.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase/Tribunjateng

TRIBUNJATENG.COM-  Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menanggapi tegas cuitan netizen yang menyebut Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tidak memiliki komitmen terhadap Partai Keadian Sejahtera (PKS).

Dilihat TribunJateng.com, melalui akun Twitter Fadli Zon @fadlizon, pada Rabu (30/10/18).

Prabowo Subianto adalah ketua umum Partai Gerindra yang kini juga sebagai calon presiden nomor urut 2.

Prabowo mengandeng Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sehingga Sandiaga harus meninggalkan kursi jabatannya.

Lantaran hal itu, posisi wakil gubenur DKI Jakarta saat ini masih kosong.

Lantas, Fadli Zon menyebut bahwa posisi wakil gubenur DKI Jakarta yang masih kosong tersebut akan diisi untuk PKS.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG: Karanganyar Cerah Berawan

Baca: Gempa Banten Tidak Berpotensi Tsunami, Inilah Tips Bila Terjadi Gempa

Baca: Irwan Mussry Akhirnya Unggah Foto Bersama Maia Estianty Setelah Resmi Menikah, Ini Katanya

Baca: Multiroom Speaker, Teknologi Baru dari Jajaran Speaker Polytron

Selang beberapa saat, seorang netizen dengan akun @RestyCayah mengomentari bahwa Prabowo tidak akan penuhi hal sepele dan berkomitmen.

"Ini soal komitmen . klu @prabowo gk juga bisa penuhi hal sepele gini gimana mau diharapkan bisa penuhi komitmen yg lebih besar," tulisnya.

Mendapat cuitan tersebut, Fadli Zon lantas menjawab bahwa tidak ada komitmen yang berubah antara Gerindra dan PKS, termasuk posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Tak ada komitmen yg berubah termasuk soal Wagub DKI," tulis Fadli Zon.

Diketahui, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut partainya seharusnya punya peluang besar untuk mengisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.

Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra.

Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2016 adalah dua partai tersebut.

Baca: Wali Kota Semarang Hendi Beri Semangat Keluarga Korban Lion Air

Baca: Berangkat dari Rumah Berpakaian Sopan, Ini Kisah Bunga yang Setahun Bekerja di Sunan Kuning SK

Baca: Lirik Lagu Karna Su Sayang Near dan Dian Sorowea Versi Bahasa Indonesia

Baca: Persipura Jayapura vs Persebaya : Mutiara Hitam Hentikan Rekor Bagus Bajul Ijo

"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul usai mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.

Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.

"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden, tentu mereka (Partai Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.

Meski demikian, lanjut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga.

Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.

"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini tapi, nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.

Sementara itu Fadli Zon mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto tetap berkomtimen dengan PKS termasuk soal posisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta.

Baca: Persipura Jayapura vs Persebaya : Mutiara Hitam Hentikan Rekor Bagus Bajul Ijo

Baca: Video Roger Danuarta Ucap Syahadat Beredar, Terungkap Sudah Niat Lama dan Alasannya Jadi Mualaf

Baca: Bantah Dugaan Amien Rais soal KPK, Mahfud MD: Bagaimana Tebang Pilih? Jangan Takut KPK

Aturan

Aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.

Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya. Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved