Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

BKD Umumkan Hasil SKD Pemkab Grobogan dan Bocoran SKB CPNS 2018 bagi Pelamar yang Lolos

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Pemkab Grobogan dan bocoran SKB bagi yang lolos

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
CPNS 

Sesi 3 - 14 November 2018

Sesi 4 - 14 November 2018

Bocoran SKB CPNS 2018 Pemkab Grobogan

Baca: Marion Jola Akan Tampil di Premiere Mnet Asian Music Awards MAMA 2018 di Korea

Baca: Lirik dan Arti Lagu Solo Jennie Blackpink, Trending di Youtube No 1

Baca: Sinopsis dan Daftar Lengkap Pemeran Drakor Gods Quiz 5, Mulai Tayang 14 November

Pengumuman tentang SKB CPNS 2018 sudah dirilis di pengumuman awal tentang CPNS Pemkab Grobogan.

Dilansir Tribunjateng.com dari pengumuman CPNS 2018 yang dirilis Pemkab Grobigan, berikut tentang SKB CPNS 2018:

1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

2. Peserta seleksi wajib membawa Kartu Peserta Ujian, KTP dan KK asli.

3. Peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD

4. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dari eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan SKB

5. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak perlu mengikuti SKB.

Sertifikasi pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKD yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

6. SKB berbobot 60 persen

7. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik

8. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memnuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik

9. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas yang diatur dalam peraturan Menpan RB.

10. SKB akan diumumkan melalui website BKD Kabupaten Grobogan.

Selengkapnya tentang SKB Pemkab Grobogan bisa dilihat di sini (halaman 5-6). (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved