CPNS 2018
BKD Umumkan Hasil SKD Pemkab Grobogan dan Bocoran SKB CPNS 2018 bagi Pelamar yang Lolos
Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Pemkab Grobogan dan bocoran SKB bagi yang lolos
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Bocoran SKB CPNS 2018 Pemkab Grobogan
Baca: Marion Jola Akan Tampil di Premiere Mnet Asian Music Awards MAMA 2018 di Korea
Baca: Lirik dan Arti Lagu Solo Jennie Blackpink, Trending di Youtube No 1
Baca: Sinopsis dan Daftar Lengkap Pemeran Drakor Gods Quiz 5, Mulai Tayang 14 November
Pengumuman tentang SKB CPNS 2018 sudah dirilis di pengumuman awal tentang CPNS Pemkab Grobogan.
Dilansir Tribunjateng.com dari pengumuman CPNS 2018 yang dirilis Pemkab Grobigan, berikut tentang SKB CPNS 2018:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
2. Peserta seleksi wajib membawa Kartu Peserta Ujian, KTP dan KK asli.
3. Peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD
4. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dari eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan SKB
5. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak perlu mengikuti SKB.
Sertifikasi pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKD yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.
6. SKB berbobot 60 persen
7. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik
8. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memnuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik
9. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas yang diatur dalam peraturan Menpan RB.
10. SKB akan diumumkan melalui website BKD Kabupaten Grobogan.
Selengkapnya tentang SKB Pemkab Grobogan bisa dilihat di sini (halaman 5-6). (iam/tribunjateng.com)