Disambut Haru, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono Divonis Bebas Kasus Politik Uang
Sidang kasus politik uang yang menjerat Siti Ambar Fatonah dan Sarwono diputus bebas oleh majelis hakim.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sidang kasus politik uang yang menjerat Siti Ambar Fatonah dan Sarwono diputus bebas oleh majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan saat agenda sidang putusan hakim pada Senin (19/11/2018) siang. Sidang dipimpin oleh Tri Retnaningsih dan didampingi oleh Hendra Yusristiawan dan Wasis Priyanto selaku hakim anggota.
Ketiganya menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pada kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum dan menyatakan perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
Selanjutnya hakim juga menyatakan memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Enam, melibatkan biaya yang timbul dalam perkara ini pada negara," ujar Tri Retnaningsih.
Selesai membacakan putusan, Tri bertanya pada para terdakwa tentang hasil putusan ini, keduanya menjawab menerima.
Begitu pun penasehat hukum menjawab menerima.
Dari pihak jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan banding.
Usai sidang ditutup dengan ketok palu hakim, Ambar dan Sarwono keluar dari kursi terdakwa dan menghamiri anggota keluarga yang duduk di kursi ruang sidang.
Ambar langsung menghampiri suaminya dan matanya terlihat merah.
Sarwono pun menghampiri istri dan keluarga. Sejumlah pengunjung wanita nampak mengusap air mata menggunakan kerudung yang dikenakan.
Ambar yang dihampiri sejumlah awak media, namun ia kemudian bangkit.
Ambar melangkah keluar gedung dan masuk mobil tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Demikian pula Sarwono yang segera meninggalkan ruang sidang dan pulang.
Usai Sidang, Muhammad Sofyan selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan banding merupakan hak jaksa penuntut umum.
Pihaknya menghargai proses tersebut.
Meski begitu, ia mengatakan upaya ini membedakan hal ini dengan proses hukum pada umumnya karena terbatas waktu.
Sofyan mengatakan, ketika jaksa menyatakan akan banding, majelis hakim menyatakan proses tersebut hanya dalam tiga hari.
"Tiga hari artinya sejak putusan ini dibacakan," tutur Sofyan.
Meski begitu, Sofyan menyatakan ia mengapresiasi apa yang dihasilkan dari pertimbangan oleh majelis hakim.
Menurutnya, majelis hakim telah mengambil pertimbangan dan penalaran hukum yang tepat dalam persoalan ini.
Ia pun mengatakan, apabila hakim tidak memberi pertimbangan dan putusan yang tepat akan menjadi percontohan pada perkara yang sama di kemudian hari.
Apalagi pada saat momen penyelenggaraan pemilu di tahun ini maupun pada masa yang akan datang.
"Sekali lagi, jaksa mengajukan banding merupakan hak beliau, namun kami akan menanggapinya nanti dalam kontra memori banding," kata Sofyan menutup pembicaraan.
Raharjo Budi Kisnanto selaku Ketua Kejaksaan Negeri Ungaran mengatakan tim jaksa penuntut umum menyatakan banding. P
ernyataannya tersebut sesuai ketentuan pasal 482 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama ketidakkonsistenan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
"Nanti akan kami tuangkan (ketidakkonsistenan hakim) selengkapnya dalam memori banding yang akan kami susun," terang Raharjo.
Raharjo menyatakan akan menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan dari pengadilan. Ia pun menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seketika itu juga seharusnya penuntut umum diberikan salinan putusan dari pengadilan. Namun kenyataannya setelah putusan dinyatakan onclag (lepas, red), salinan putusan tidak diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran karena di dalam hukum acara berbunyi demikian.
"Kemudian untuk hal-hal selebihnya, karena bersifat teknis, nanti akan kami sampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama tiga hari," imbuhnya.
Raharjo menyatakan, perhitungan tiga haru berdasarkan KUHP sejak Selasa (19/11) untuk memori banding.
Ketidakkonsistenan majelis hakim yang disebut oleh Raharjo ialah adanya ketua majelis yang mengarahkan para saksi supaya menjawab hal yang sudah diarahkan.
Menurutnya, dalam hukum acara tidak boleh demikian. Poin tersebut juga nanti akan ia tuangkan secara lengkap pada memori banding.
Hal tersebut karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu, apabila putusan dinyatakan onclag, maka upaya hukumnya hanya melalui proses banding.
Ditambahkan oleh Raharjo, proses banding akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran dan selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sesuai Pasal 482 memiliki waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima berkas harus sudah memutus perkara.
"Sementara Pengadilan Negeri Ungaran hanya memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah," pungkas Raharjo.(*)