Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kamisan Kota Semarang, Tuntut Hapus Pasal Karet UU ITE yang Jerat Baiq Nuril

Kamisan merupakan cerminan semangat yang tak pernah padam menyuarakan keadilan.

Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BARE KINGKIN KINAMU
Aksi Kamisan Kota Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kamisan merupakan cerminan semangat yang tak pernah padam menyuarakan keadilan.

Ada berbagai hal yang tercermin dalam Kamisan ini. Semangat Wiji Thukul, Munir, Marsinah, Budiman Sudjatmiko, Nezar Patria, dan lainnya menjelma menjadi keberanian untuk bersuara.

Mereka adalah para aktivis yang menyuarakan nasib keadilan bagi perorangan yang lemah.

Kali ini, Kamisan membahas mengenai UU ITE yang sifatnya seperti karet.

Bisa membolak-balikan. Pelaku melaporkan korban hingga korban bisa divonis menjadi tersangka.

Hal di atas dikemukakan oleh Zakki Amali, kepada Tribunjateng.com. Ia ingin UU ITE dihapuskan.

"Kami ingin pasal-pasal yang ada di sana direvisi, kalau perlu dihapus. Jika pemerintah memiliki kepedulian terhadap korban," tutur Zakki Amali kepada Tribunjateng.com saat Kamisan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/11/2018).

Zakki menjelaskan korban di sini bukan angka, namun perorangan.

"Pemerintah membuat undang-undang bukan untuk menjerat korban, tapi justru kenyataannya UU ITE membuat korban tidak sengaja menjadi terlapor," jelas Zakki.

Kamisan kali ini diikuti oleh berbagai organisasi dan para mahasiswa dari berbagai universitas.

"Korban menyuarakan kebenaran yang pada akhirnya terkriminalisasi," jelas Zakki.

Hal tersebut ia juga melihat pada kasus yang menimpa Baiq Nuril Makamun.

Berikut ini kronologi lengkap UU ITE yang menjerat Baiq Nuril:

1. Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.

Terbukti, bukan Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman tentang percakapannya dengan Kepala Sekolah di Mataram tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved