Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kamisan Kota Semarang, Tuntut Hapus Pasal Karet UU ITE yang Jerat Baiq Nuril

Kamisan merupakan cerminan semangat yang tak pernah padam menyuarakan keadilan.

Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BARE KINGKIN KINAMU
Aksi Kamisan Kota Semarang 

"UU ITE terutama pasal 27 harus diperjelas, jangan sampai ada korban yang justru dikriminalisasi. Pelaporan tentang saya bisa saja menakut-nakuti dan bentuk teror kepada semua media untuk jangan menulis kasus ini," jelas Zakki saat Kamisan berlangsung.

Zakki Amali dilaporkan mencemarkan nama baik Rektor tersebut pada 21 Juli 2018.

Menurut keterangan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Edi Faisol, menjelaskan jika hal tersebut tidak bisa dipidanakan.

"Ini merupakan ranah sengketa pemberitaan, bukan pidana," jelas Edi Faisol kepada Tribunjateng.com.

Acara Kamisan dimulai dengan berdiam diri menggunakan payung hitam, dilanjutkan dengan orasi penyampaian gagasan dan ide, dan pembacaan puisi.

Kali ini puisi yang dibacakan adalah miliknya Wiji Tukhul.

"Keadilan harus ada. Jangan sampai negara kita dipenuhi oleh ada beberapa aparat yang haus akan uang dengan mengesampingkan keadilan, bagaimana negeri ini, jika rektor plagiat menjadi rektor, apa gunanya bersekolah tinggi-tinggi, ini adalah moral dasar," tutur beberapa peserta Kamisan.

Saat Kamisan lalu lintas di Jalan Pahlawan Kota Semarang sangat lancar.

Kamisan selesai pukul 17.20 WIB. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved