Kamisan Kota Semarang, Tuntut Hapus Pasal Karet UU ITE yang Jerat Baiq Nuril
Kamisan merupakan cerminan semangat yang tak pernah padam menyuarakan keadilan.
Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: galih permadi
2. Pelaku melaporkan Baiq Nuril di Mahkamah Agung.
Keputusan kasasi Mahkamah Agung yakni menyatakan Baiq Nuril bersalah atas penyebaran rekaman percakapan antara Kepala Sekolah dan Baiq Nuril di Mataram saat melakukan perbuatan suami-istri.
Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
3. Eksekusi yang jatuh 21 November 2018 ditunda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (21/11/2018).
"Pasal 207 KUHP menjelaskan putusan yang berkuakatan hukum tetap dilaksanakam oleh jaksa," jelas Suhadi.
Najwa kala itu bertanya terkait putusan Mahkamah Agung tidak dijalankan langsung oleh Kejaksaan Agung.
Dalam acara Mata Najwa tersebut hadir juga Baiq Nuril bersama kuasa hukumnya.
Baiq Nuril sebelumnya diduga mencemarkan nama baik Kepala Sekolah di Mataram.
Baiq Nuril mengaku sebelumnya kerap diajak bercerita mengenai perilaku hubungan suami istri yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut dengan orang lain.
Alih-alih menjadi korban, justru berbalik, Baiq Nuril dilaporkan karena mencemarkan nama baik Kepala Sekolah yang bersangkutan.
"Ya harus ada keadilan untuk Baiq Nuril," jelas Zakki.
Alasan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril yakni Peninjauan Kembali.
Terkait kasus UU ITE tentang Zakki Amali, wartawan serat.id, juga mendapatkan sorotan khusus pada sore ini di Kamisan.
Ia bebera waktu lalu telah memberitakan plagiarisme yang dilakukan oleh Rektor Unnes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/aksi-kamisan-kota-semarang.jpg)