Fakta-fakta Video Asusila Mojang Karawang, Kronologi Hingga Bantahan Guru Soal Nobar di Kelas
Ar merupakan pelajar di sebuah SMA favorit di Karawang, sementara M adalah seorang mahasiswa tingkat akhir dari perguruan tinggi di Indramayu.
Namun, ada pihak lain yang mengetahui yakni teman satu kelas Ar yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar di kalangan teman-temannya," ujar AKBP Slamet Waluyo.
Adegan video mesum Ar ini diketahui sempat ditonton teman-teman sekelasnya sebelum video menyebar semakin luas.
Berdasarkan dua video mesum yang dimiliki Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus ini, tampak video tersebut merupakan tayangan di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.
Posisi gambar tidak horisontal melainkan agak ke atas.
AKBP Slamet Waluyo pun membenarkan jika video tersebut adalah video yang tersebar.
"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai - ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.
Diduga, video menyebar luas saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.
Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut karena ia memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.
2. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, AKBP Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
3. M Dapat Izin Ar untuk Merekam
Saat ditemui di Mapolres Karawang, Jalan Surontokunto, Warung bambu, Karawang Timur, M mengaku sudah mendapat persetujuan AR sebelum melakukan aksi perekaman.