Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penjelasan Tata Cara Penentuan Peserta SKB Sistem Ranking CPNS 2018, Tidak Lolos Masih Ada Harapan

Penjelasan tata cara penentuan peserta lolos SKD CPNS 2018 sudah dirilis sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
tribun kaltim
Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolo, alternatif lain dengan sistem ranking. 

TRIBUNJATENG.COM - Tata cara penentuan peserta lolos SKD CPNS 2018 sudah dirilis sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018. 

Peserta pendaftar CPNS 2018 yang lolos tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) hanya sedikit dan dikhawatirkan tidak memenuhi kebutuhan instansi. 

Hal ini membuat Panselnas meninjau ulang dan mendiskusikan cara terbaik untuk menemukan solusi. 

Banyak juga peserta yang menandatangai petisi agar Panselnas dapat meninjau ulang peraturan perankingan lolos SKD CPNS 2018

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. 

Dilansir dari hasil tangkapan layar yang diunggah oleh akun Twitter resmi @bknkabpurworejo, ada 9 kasus dalam menentukan peserta yang dapat ikut tes SKB. 

Peraturan tersebut dibuat agar tidakmerugikan peserta yang sudah lolos Passing grade sesuai dengan Permenpan No 37 tentang passing grade SKD.

Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD.

Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD.

Kasus 3: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 5. Maka peserta SKB adalah 3 orang lolos PG SKD (diambil dari peringkat tertinggi lolos PG SKD). 

Kasus 4: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 3 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD. 

Kasus 5: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved