Penjelasan Tata Cara Penentuan Peserta SKB Sistem Ranking CPNS 2018, Tidak Lolos Masih Ada Harapan
Penjelasan tata cara penentuan peserta lolos SKD CPNS 2018 sudah dirilis sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
Kasus 6: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 6 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 7: Alokasi formasi 2, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 3 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD (3 kali sisa alokasi formasi).
Kasus 8: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 6 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 9: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos SKD, dan 3 orang skor terbaik tidak lolos PG SKD.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa peserta yang tidak lolos PG SKD masih memiliki kesempatan untuk ikut SKB.
Peserta tidak lolos PG SKD diambil sejumlah 3 kali sisa alokasi formasi.
Rincian mengenai kemungkinan formasi kosong pada formasi khusus (non-umum) dapat dilihat di postingan Twitter di bawah ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/passing-grade-skd-cpns-2018.jpg)