Kasus Pasar Sore Dan Pagi Di Kota Tegal Tak Kunjung Selesai, DPRD Tanyakan Langkah Pemkot
DPRD Kota Tegal geram karena sengketa Pasar Sore antara Pemkot Tegal dengan pengembang belum selesai.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - DPRD Kota Tegal geram karena sengketa Pasar Sore antara Pemkot Tegal dengan pengembang belum selesai.
Hingga saat ini pun, sengketa pasar sore yang terletak di Jalan Letjend Soeprapto, Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal ini masih menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam beberapa kali persidangan di tingkat sebelumnya, Pemkot pun selalu kalah dari investor.
Padahal, seharusnya persoalan itu bisa diselesaikan bersamaan dengan penyelesaian pasar pagi.
Ketua DPRD Kota Tegal Edy Soeripno mengatakan, pasar sore merupakan warisan masa lalu yang belum terselesaikan dengan PT Sinar Permai.
Persoalan ini bermula saat Pemkot mengadakan kerjasama dengan investor untuk melakukan perjanjian kontrak usaha rumah dan Toko di Jl. Letjen Suprapto pada 1991.
"Pemkot menyediakan lahan, kemudian investor membangun rumah dan toko (ruko). Perjanjian itu berlangsung selama 22 tahun," kata Edy kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/12/2018).
Kemudian, kata Edy setelah perjanjian selesai pada tahub 2013, Pemkot membuat draft berita acara ruko pasar sore dari investor ke Pemkot.
Namun, dari investor tidak mau hadir. Pemkot juga sudah mengupayakan negosiasi sejak 2013-2017.
"Pada 2016, BPK Jateng memberikan laporan hasil Pemeriksaan yang menyatakan terdapat kehilangan potensi daerah atas pemakaian 23 kios pasar sore yang belum terbayarkan sejumlah Rp 2.459.179.119," jelas Edy.
Investor, kata pria yang akrab di sapa Uyip ini, pada tahun 2017 justru menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor perkara 45/Perdata.G/2017/PN Tegal untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun kedepan.
Pada 22 Februari 2018, PN mengabulkan gugatan penggugat, dimana Pemkot berkewajiban memperpanjang kerjasama sewa kontrak hingga 20 tahun mendatang.
"Terhadap putusan PN itu, pada 7 Maret 2018 Pemkot mengirimkan memori Banding dan pada 16 Agustus 2018 melalui putusan nomor 291/PDT/2018/PT.SMG, majelis hakim banding memperkuat putusan PN," jelasnya.
Menurut Edy, Pemkot kemudian mengajukan kasasi ke MA yang sampai hari ini belum ada keputusan.