Berita Tegal
3 Raperda Kota Tegal Segera Dibahas, Ini Penjelasan Resmi Dedy Yon
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal akan segera dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal akan segera dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.
Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam penjelasannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Pemkot Tegal Buat Akses Jalan ke TPA Bokong Semar, Pengurukan Sudah 49 Persen
Baca juga: Peringati HUT ke-80 PMI Kabupaten Tegal, Sri Haryani Rutin Donor Darah Akui Badan Lebih Bugar
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengungkapkan alasan ketiga raperda tersebut mendesak untuk segera dibahas.
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, disusun dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b dan Pasal 338 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Perda Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat."
"Sehingga perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah yang baru," ujarnya.
Menurut Dedy Yon, tujuannya untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperluas akses keuangan kepada masyarakat.
Mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan.
Baca juga: UPDATE Perbaikan Jembatan Dekat Pasar Kemantran Tegal, Rampung Oktober 2025
Baca juga: Wawali Tegal Mbak Iin Blusukan Beri Bantuan Genteng Kaca pada Rumah Penderita TBC
Kemudian Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif atau perokok pasif.
Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
“Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat," jelasnya.
Dedy Yon mengatakan, Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan mempunyai alasan kemendesakan dan latar belakang untuk segera dibahas di antaranya untuk menghadapi tantangan dalam ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.
Beberapa komoditas pangan utama belum mencukupi kebutuhan masyarakat, terdapat daerah rawan pangan dan konsumsi pangan yang belum seimbang sehingga perlu payung hukum berupa peraturan daerah untuk memperkuat ketahanan pangan di Kota Tegal.
"Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian bahan pangan dan sebagai acuan dan landasan hukum dalam pengembangan sistem ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tegal," paparnya. (*)
Pemkot Tegal Buat Akses Jalan ke TPA Bokong Semar, Pengurukan Sudah 49 Persen |
![]() |
---|
Pengerjaan Jembatan Kali Erang Balapulang Tegal Terus Berlanjut, Target Selesai Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
7 Poin Komitmen untuk Anak: TK Bhayangkari 26 Margasari Teken Deklarasi Sekolah Sehat dan Ramah Anak |
![]() |
---|
Mr Olivier Sejarawan dari Negeri Kincir Angin Telusuri Jejak Peninggalan Belanda di Kota Tegal |
![]() |
---|
Dedy Yon: Guru Harus Melek Teknologi dan Bijak dalam Menyebarkan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.