Ada Aksi 812 di Malaysia, Terinspirasi 212 di Jakarta?
Setelah Indonesia menggelar aksi 212 pada Minggu, (2/12/18), oposisi Malaysia menggerlar aksi 812, Sabtu, (8/12/18).
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
ICERD adalah Internasional Convention on the Elimination of All Forms od Racial Discrimination.
Adalah sebuah konvensi PBB yang bergerak di bidang diskriminasi dan menyerukan kepada negara-negara untuk menerapkan kebijakan penghapusan diskriminasi rasial dalam semua bentuknya.
Sebelumnya, pada bulan September, Mahathir mengatakan pada Majelis Umum PBB bahwa Malaysia akan meratifikasi semua konvens hak asasi manusia yang belum diadopsi.
Totalnya ada enam, termasuk tindakan terhadap diskriminasi rasial.
Kemudian Mahathir berjanji bahwa Malaysia akan mendukung prinsip-prinsip yang dipromosikan oleh PBB dalam perjanjian internasionalnya.
Mahathir mengatakan:
"Dalam konteks inilah pemerintahan baru Malaysia telah berjanji untuk meratifikasi semua instrumen inti PBB yang tersisa terkait dengan perlindungan Hak Asasi Manusia,"
Namun ia menambahkan "Ini tidak akan mudah bagi kami karena Malysia adalah multi-etnis, multi-agama, multikultural, dan multibahasa."
Kemudian pada November, pemerintah Malaysia membatalkan putusannya dan memilih untuk tida meratifikasi ICERD karena akan membutuhkan dua pertiga mayoritas di parlemen untuk mengamandemen Konstitusi Federal.
"ICERD menggalakan kebebasan dan sedikit diskriminasi. Pasal 153 (Konstitusi) memberikan beberapa keistimewaan pada masyarakat pribumi.
Yang berarti beberapa orang mungkin menafsirkannya sebagai diskriminatif," ujar Mahathir kepada media.
"Jika kami mencoba menghapuskan hak-hal istimewa ini, itu akan melanggar pasal 153," imbuhnya.
Pemerintah Pakatan Harapan tidak memiliki dua pertiga payoritas di Parlemen.
Selanjutnya, beberapa anggota Parlemen Pakatan Harapan menyatakan bahwa mereka tidak mendukung ratifikasi.
Ratifikasi yang diusulkan ICERD juga mengundang kritik dan protes perwakilan pemerintan dan oposisi serta LSM.