Hari Antikorupsi Dunia, Kejati Jateng: Kami Selamatkan Rp 6,7 Miliar Uang Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah turut memperingati hari antikorupsi internasional tiap tanggal 9 Desember.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
"Tapi dengan menjadi saksi, maka masyarakat juga bersama kami mampu memberantas kasus-kasus korupsi yang ada di Jateng ini," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kusnin juga menyampaikan beberapa laporan hasil kerja Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng.
Dimana Pidsus telah melakukan Penyelamatan Uang Negara, sebesar Rp 6.796.458.638 miliar, dengan Uang Pengganti Rp 6.939.174.474 miliar.
"Hasil itu, juga disertai dengan adanya penyidikan 51 kasus, penuntutan 93 kasus, dimana dari perkara kepolisian ada 58 kasus dan dari kejaksaan ada 38 kasus. Kemudian Eksekusi Denda sebesar Rp 750 juta, dan total ada 44 perkara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kejati-jateng-bagikan-stiker.jpg)