PT Reka Esti Utama Menggugat Keputusan Lelang Proyek Kawasan Alun-alun Pasar Johar Semarang
PT Reka Esti Utama melayangkan gugatan ke PTUN Semarang terkait keputusan pemenang lelang proyek kawasan Alun-alun Pasar Johar Semarang.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Reka Esti Utama melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait keputusan pemenang lelang proyek dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan kawasan Alun-alun Pasar Johar, Semarang.
Kuasa Hukum PT Reka Esti Utama, Niko Pamenang mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena Pemkot Semarang menggugurkan penggugat saat pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut.
Niko juga menjelaskan dalam persidangan di PTUN Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Hari Wibawa, Kamis (13/12/2018), kilennya meminta pengadilan membatalkan surat penetapan pemenang lelang.
• Pemkot Semarang Akan Relokasi Seluruh Hunian di Bantaran Sungai Tenggang dan BKT
• Pedagang dan Sopir Keluhkan Pungutan Uang Keamanan di Pasar Johar
Di mana surat tersebut, dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekrerariat Daerah Kota Semarang.
Niko menjelaskan kliennya itu kalah dalam pelaksanaan lelang, karena dianggap tidak memenuhi kriteria kemampuan dasar yang sesuai dengan persyaratan.
"Untuk syarat kemampuan dasar, dijelaskan tentang pengalaman melaksanakan proyek sejenis dengan waktu pelaksanaan dua tahun berturut-turuti, dan juga memiliki pengalaman pekerjaan pada 10 tahun terakhir belakangan ini," jelasnya.
Niko menambahkan lelang proyek pembangunan kawasan Alun-alun Pasar Johar, Semarang akhirnya dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo.
Pada sidang selanjutnya, Niko mengagendakan penyampaian dari PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai tergugat intervensi itu.
• Progres Pembangunan Alun-Alun Pasar Johar Baru Sampai Pemasangan Tiang Pancang
"Bahwa perusahaan tersebut, pernah selama dua tahun ini, masuk ke dalam daftar hitam kontraktor bermasalah, tahun 2015 sampai dengan 2016," bebernya.
Selain itu, PT Reka Esti Utama, ujarnya, juga memiliki pengalaman mengerjakan proyek Terminal Ngawi yang dibiayai dengan anggaran tahun jamak.
"Jadi nilai pekerjaan yang diajukan perusahaan pemenang lelang itu sebesar Rp47 miliar, dan dana tersebut lebih besar dari pengajuan perusahaan klien saya ini, sebesar Rp 44 miliar," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, Pemkot Semarang hanya bisa diwakili oleh Jaksa Pengacara, yang menyatakan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan lelang. (*)