Lokasi Pesta Seks yang Digerebek di Congcat Sleman, Tarif Sewa Rp 450 Ribu per 12 Jam
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memperbaharui informasi awal soal lokasi yang dijadikan pesta seks di kawasan Condongcatur, Sleman.
TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memperbaharui informasi awal soal lokasi yang dijadikan pesta seks di kawasan Condongcatur, Sleman.
Polda DIY pada jumpa pers, Kamis (14/12/2018) menyebutkan tempat yang dijadikan pesta adalah Hotel.
Kabar terbaru, lokasi yang dijadikan kegiatan itu adalah homestay (rumah singgah) yang berada di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, bernama Arawa Homestay Jogja.
Pengelola Arawa Homestay Jogja, Muhammad Ridwan menuturkan, dirinya mengaku tak tahu menahu ada kejadian penangkapan pesta seks di tempat yang dikelolanya.
Dia mengatakan pada saat kejadian pesta seks berlangsung pada Selasa (11/12/2018) malam tak berada di lokasi.
Hanya saja dia tak menampik pada hari tersebut ada seseorang yang menyewa homestay.
"Kalau siapa yang pesan saya kurang tahu karena itu langsung dengan pemilik. Saya cuman nyerahin kunci terus langsung pulang," kata dia.
Menurut dia, rumah singgah Arawa Homestay bertarif Rp450 ribu per 12 jam.

Muhammad Ridwan mengungkapkan, dirinya juga sempat mencoba menghubungi penyewa namun tak bisa.
"Kemarin datang ke sini ( Arawa Homestay ) masih ada empat helm),"ujarnya.
Dua Tersangka
Ditreskrimum Polda DIY resmi menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta sex yang digrebek kepolisian 11 Desember silam.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut keduanya menjadi inisiator dari pesta sex. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.
"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta. Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.
Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui. Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta. Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.
"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.
Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta sex tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.
Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta sex.
Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.
Menurut Hadi, aksi tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan. Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.
"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.
Sosiolog Kriminal UGM, Suprapto mengatakan, pesta seks yang diungkap Polda DIY mengarah pada aksi pornografi dan perdagangan manusia.
"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu. Ya itu mempertontonkan ya jatuhnya. Tetapi itu juga bisa juga eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki, kalau ada mucikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," katanya Kamis (13/12/2018).
"Kalau itu kemudian setelah melihat kegaitan seksual, kemudian bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, itu bisa saja ke perdagangan manusia. Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan,"sambungnya.
Meski demikian, jika dilihat dalam makna yang sebenarnya dalam perdagangan manusia, pesta seks tersebut bukan termasuk dalam perdangan manusia.
"Tetapi berbeda dengan arti yang seberanya, misalnua perdagangan bayi atau anak-anak, atau manusia dewasa, yang kemudian dibawa oleh pembelinya. kalau yang terjadi di salah satu apartemen itu kan tidak dibawa pulang. Mereka berpesta saja," ujarnya.
Pesta seks, lanjutnya memang memiliki banyak jenis.
Jika pesta seks dilakukan dengan seks bebas atau bertukar pasangan yang tidak disertai transaksi maka hal itu merupakan perzinahan. (Yosef Leon Pinsker Alexander/Christi | Tribunjogja.com)