Ahmad Dhani Bacakan Pledoi di Depan Hakim: Ujaran Perlawanan, Bukan Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani Bacakan Pledoi di Depan Hakim terkait kasus ujaran kebencian. Video sidang pledoi Ahmad Dhani.
Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
Menurutnya, cuitan ''siapa saja yang membela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,'' bukanlah suatu ujaran kebencian, melainkan sebuah ujaran perlawanan.
Sidang pledoi Ahmad Dhani dapat dilihat di video di bawah ini.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda pembacaan pledoi oleh Ahmad Dhani pada Senin (10/12/2018).
Diketahui Majelis Hakim mempersilakan terdakwa, dalam hal ini Ahmad Dhani untuk merevisi dan menyusun kembali pledoinya.
Meskipun begitu, pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum tetap dilakukan pada Senin lalu.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, yakni Hendarsam Marantoko, pihaknya membacakan tiga poin utama.
"Poin pertama adalah memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan terdakwa,".
"Kedua adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,".
"Ketiga adalah menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari segalan tuntutan hukum. Dan, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa," kata Hendarsam.
Diketahui suami Mulan Jameela ini dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman selama dua tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ahmad-dhani-dilaporkan-ke-polda-jatim_20180926_211511.jpg)