Para Pengusaha Logam di Tegal Harus Bergabung Kelola Limbah Yang Membahayakan Warga
Limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan logam berat masih mengancam warga di sejumlah permukiman di Kabupaten Tegal.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Para pemilik usaha pengolahan logam berat di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal diminta agar tidak bergerak sendiri-sendiri.
Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan logam berat masih mengancam warga di sejumlah permukiman di Kabupaten Tegal.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, seharusnya pemerintah setempat bisa tegas dan mendorong pemilik usaha untuk bergabung sehingga memiliki alat pengolah limbah yang memadai.
Berdasarkan data yang dimiliki, kata Safrudin, terdapat 42 usaha pengolahan logam di Kabupaten Tegal yang masih beroperasi secara individual.
• Sejumlah Kebutuhan Pokok di Kota Tegal Naik Signifikan Jelang Nataru
Sehingga, mereka tidak memiliki alat pengolahan limbah yang memadai dan ramah lingkungan.
"Limbah yang dibuang akhirnya mencemari tanah, air, dan udara," kata Safrudin kepada Tribunjateng.com, usai seminar Peningkatan Kesadaran Pengendalian Pencemaran Logam Berat di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Kamis (20/12/2018).
Menurut Safrudin, para pengrajin logam tersebut tidak memiliki alat pengolah limbah yang memadai karena harganya mahal.
Mereka tidak mampu jika harus menyediakan alat itu karena usahanya dijalankan secara individual atau rumahan.
Maka, Safrudin menilai perlu ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi supaya para pengrajin logam yang masih beroperasi bisa bergabung membentuk satu perusahaan atau koperasi.
Setelah itu, saran Safrudin, apabila para pengrajin sudah bersatu, maka bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk penyediaan alat pengolah limbah yang ramah lingkungan.
• Angka Kemiskinan di Kota Tegal Tahun 2018 Ini Turun Jadi 7,81 Persen
"individual tidak kuat ngatasi limbahnya. Harga alat pengolah limbah bisa sampai Rp6 miliar. Kalau bergabung bisa menyediakan alat pengolah limbah. Bank bisa memberikan kredit. Jadi, tinggal pemerintahnya saja mempertemukan dan memfasilitasi," tandasnya.
Safrudin juga menyoroti ketidaktegasan pemerintah dalam menegakan aturan terkait usaha yang limbahnya mencemari lingkungan.
Peraturan yang dimaksud di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Noor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan-aturan itu, ada ancaman hukum pidana bagi pihak-pihak yang melanggar.
• Selain Jasa Raharja, BPJS Kesehatan Tegal Juga Tanggung Korban Kecelakaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/seminar-peningkatan-kesadaran-pengendalian-pencemaran-logam-berat.jpg)