Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Ungkap Kepribadian Habib Rizieq Shihab

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan kepribadian Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase/Tribunjateng
Mahfud MD Ungkap Kepribadian Rizieq Shihab 

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan kepribadian Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut tampak pada cuitan Mahfud MD, Selasa (25/12/18).

Mulanya seorang netizen menanyakan tentang Rizieq Shihab.

Netizen itu menanyakan apakah Mahfud MD pernah berdiskusi dengan Rizieq Shihab soal agama dan soal lainnya.

"@mohmahfudmd Assalamu alaikum prof semoga sehat selalu, prof mahfud pernah kah duduk bareng Habib Rizieq dan berdiskusi soal agama atau soal lainnya....?," tulis akun @kamilmessi.

Mahfud MD lantas menjawab bahwa ia pernah beberapa kali berdiskusi dengan Rizieq Shihab.

Ada yang Tanya Jika Gus Dur Masih Ada Akan Pilih Jokowi atau Prabowo? Mahfud MD Langsung Menjawab

Mahfud MD Beberkan Perbedaan Panasnya Pilpres 2014 dengan 2019

Jokowi atau Prabowo? Mahfud MD Akhirnya Ungkap Pilihannya

Ditanya yang Lebih Cocok Jadi Pemimpin Menurut Islam Antara Jokowi dan Prabowo, Mahfud MD: Nggak Ada

Sambil Tersenyum, Mahfud MD: Yang Lebih Jahat Jangan Sampai Jadi Pemimpin

Mahfud MD mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah teman diskusi yang baik.

"Pernah beberapa kali. Dia salah satu teman diskusi yg baik," tulisnya.

Seperti diketahui, saat ini, Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.

Beberapa waktu lalu, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat diperiksa aparat keamanan Arab Saudi.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan warga negara Saudi yang melihat bendera terpasang di depan rumah Rizieq di Mekkah.

SP3 kasus penghinaan pancasila

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kecewa, Fahri Hamzah: Kau Suka Berbohong, Aku Tak Bisa Memaafkan Kebohongan

Alasan Najwa Shihab Lebih Pilih Fahri Hamzah Daripada Memilih Fadli Zon

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 26 Desember 2018, Pisces Jangan Sembunyi Meski Musuh Makin Terlihat

Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 26 Desember Tahun Anjing Tanah Imlek 2659

Apa Hukum Ucapkan Selamat Natal, Tanya Najwa Shihab. Begini Jawaban Quraish Shihab

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved