Pejabat PUPR Terancam Hukuman Mati, Suap Rp 5,3 M untuk Proyek Air Minum untuk Bencana Palu
Satu di antara proyek SPAM yang dikorupsi terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana Tsunami di Donggala
"PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, den 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," ujar Saut.
"Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," imbuhnya.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menteri PUPR Sedih
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku kaget, dan sedih atas tertangkapnya sejumlah pejabat di kementerian yang dipimpinnya dalam operarsi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami dikejutkan oleh peristiwa yang menyedihkan hati, dan mengagetkan kami. (Padahal), kami sudah diamanahi untuk melakukan pembangunan infrastruktur dengan sebaik-baiknya," ujar Basuki.
Basuki memberikan keterangan kepada media usai melakukan kunjungan kerja poyek penataan kawasan pariwisata di Kabupaten Magelang.
"Begitu mendapat informasi tersebut, saya tanya Pak Irjen (Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto) begitu saya sampai di Bandara," ungkapnya.
Menurut Basuki, pihaknya baru mendapatkan informasi awal bahwa ada sejumlah pegawai Kementerian PUPR yang terkena OTT di proyek infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun, siapa saja pegawai tersebut dan untuk proyek apa saja mereka bekerja, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Untuk itu, Basuki menugaskan Irjen Kementerian PUPR Widiarto menemui KPK guna mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kejelasan jumlah pegawai (pejabat) yang terlibat dan untuk proyek infrastruktur SPAM apa saja.
"Kami percaya KPK telah bekerja profesional sesuai dengan standar operational procedure (SOP)-nya, dengan ketelitian tinggi, dan telah mengamati panjang. Kami menunggu penjelasan dari KPK. Kami terbuka, dan akan bekerja sama," tegas Basuki.
Namun begitu, dia menduga bahwa yang terlibat OTT KPK adalah unsur pegawai (pejabat) yang berada di tataran pelaksana proyek yakni setingkat Satuan Kerja (Satker) ke bawah. Basuki menuturkan, saat ini jumlah Satker di Kementerian PUPR sebanyak 1.165 satuan. Sementara total jumlah pegawai Kementerian PUPR 22.000 orang.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah 2.904 yang tersebar di seluruh Indonesia. Di bawah PPK terdapat 888 Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan pelelangan dengan jumlah pegawai sekitar 2.483 orang.
Meski mereka yang terjaring OTT KPK ini berada pada level Satker, namun Basuki memastikan masing-masing dari Satker, PPK, dan Pokja tersebut sudah punya keahlian dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka, sambung dia, bekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 tahun 2018, dan Peraturan Menteru PUPR Nomor 31 tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
