Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Jateng Minta KPU Antisipasi Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus Pemilu 2019

Bawaslu Jateng meminta KPU Jateng mengantisipasi pemenuhan hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019.

Penulis: m nur huda | Editor: m nur huda
Logo Bawaslu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah meminta KPU Jawa Tengah tetap mengantisipasi pemenuhan hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019.

Bawaslu berharap, proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar, tetapi juga menfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin.

"Kemudahan dalam memilih dapat dimulai dengan menfokuskan terhadap daerah-daerah yang pemilihnya terkonsentrasi dalam tempat tertentu," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun, melalui keterangan persnya pada Tribunjateng.com, Selasa (1/1/2019).

Ia mengungkapkan, Bawaslu RI dan Jawa Tengah melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat yang terkonsentrasi pemilih yang potensi menggunakan hak pilihnya dengan meggunakan komponen DPTB sehingga membutuhkan Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain ini Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses percepatan perekaman yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka pemenuhan hak pilih untuk masukan dalam komponen DPK.

Lokasi-lokasi yang potensial terdapat pemilih dan rentan pelayanan hak pilih yang terkonsentrasi, antaralain di lembaga pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, rumah sakit serta Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.

Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah terdapat 2.534 SMA sederajat, 249 Perguruan Tinggi, 2.091 Pondok Pesantren, serta 32 lembaga pemasyarakatan/rutan.

"Pemilih ini harus diantisipasi sebagai pemilih yang terkonsetrasi di tempat tersebut sehingga membutuhkan formulir pindah memilih (A5)," tandasnya.

Menurutnya, potensi lokasi-lokasi pemilih berdasarkan pada Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik (Pemilih model A.C-KPU) dan proses jemput bola yang dilakukan Kemendagri pada 27 Desember 2018, dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik.

"Di Jateng, perekaman E-KTP 27 Desember 2018 baru sebanyak 3.839 perekaman," katanya.

Dari jumlah 3.839 ini, lanjutnya, KPU harus bisa memetakan sebaran per TPS pemilih potensial Khusus ini dan disusun skema pelayanan surat suaranya.

Mengingat DPK ini pemilih yang rentan pelayanan pemilih, sebab ia tak punya surat suara dan juga waktu pelayanannya hanya satu jam menjelang pemungutan berakhir.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 20.797 pemilih sudah terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran pemilih dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019 menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketiga pengelompokan tersebut untuk memenuhi hak pilih terutama pertimbangan perpindahan lokasi memilih dan syarat kepemilikan dokumen KTP elektronik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved