Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Pidana, Andi Arief: Luhut dan Sri Mulyani Jenis Jari Apa?

Andi Arief menanggapi kasus yang tengah menimpa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Lantas Sri Mulyani dan Luhut Jari apa?

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase/tribunjateng
Andi Arief dan Anies Baswedan 

Agenda klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan warga masyarakat Dahlan Pido pada Kamis (18/10).

Dahlan yang didampingi Advokat Nusantara mengadukan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia.

Dugaan pelanggaran terjadi saat sesi foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio, yang mengarahkan untuk menggunakan jari satu saat berfoto yang merujuk pada pasangan calon presiden.

Ia membawa bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah disket yang berisi gambar video saat kejadian.

Larangan pejabat

Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Sementara, Pasal 283 menyebutkan: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved