Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Pidana, Andi Arief: Luhut dan Sri Mulyani Jenis Jari Apa?
Andi Arief menanggapi kasus yang tengah menimpa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Lantas Sri Mulyani dan Luhut Jari apa?
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Politisi Demokrat, Andi Arief menanggapi kasus yang tengah menimpa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter @AndiArief__ yang ia tulis pada Selasa (8/1/19).
Andi Arief menyebut Anies Baswedan hanya persoalan jari diancam 3 tahun.
lantas, Andi Arief membandingkan jari yang diacungkan oleh Luhut Binsar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
• Kuasa Hukum Vanessa Angel Mengundurkan Diri, Alasannya Bertentangan dengan Nurani
• Misteri Siswi SMK Tewas Ditusuk Pria Bertato, Ternyata Diintai dari Beberapa Hari
• Motif Kematian Dua Sejoli Bersimbah Darah di Kamar Hotel Terungkap, Ini 5 Fakta-faktanya
• Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Purwokerto dan Joglosemarkerto Hari Ini 9 Januari 2019
Kemudian, Andi Arief memberikan pertanyaan menohok perbedaan jari Anies Baswedan dengan kedua menteri tersebut.
"Gubernur @aniesbaswedan hanya persoalan jari diancam 3 tahun. Apa memang beda sih jenis jarinya dengan jari LBP dan SMI. Jari LBP dan SMI jenis jari apa?," tulisnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam pidana 3 tahun.
Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.
Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Selain hal tersebut berikut fakta-fakta kasus dugaan gestur dan ucapan Anies Baswedan yang dianggap menyalahi aturan saat mengutip dari Tribun Jakarta dan Wartakota.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).
Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.
Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.
• Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 9 Januari Tahun Anjing Tanah Imlek 2659
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 9 Januari 2019, Scorpio Tak Ada Guna Memaksakan Argumenmu
• Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Meningkat Rp 12 Miliar di Tahun 2018
"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Tanggapan Anies Baswedan
Anies Baswedan hanya geleng-geleng kepala, enggan tanggapi pertanyaan seputar kontroversi dirinya di agenda internal Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat Senin (17/12) kemarin.
Saat para pewarta menanyakan seputar maksud dan alasan dirinya mengacungkan pose dua jari, Anies menjawab dengan gelengan kepala.
Mengutip dari Tribun Jakarta, ketika kembali ditanyakan kepadanya Kemendagri keberatan terhadap pose dua jarinya di acara internal Gerindra tersebut, Anies yang ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). menjawab, "Nggak komentar saya."
Menanggapi pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terkait hal tersebut, Anies hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan siapa saja yang dinilai melanggar. "Nggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies.
Pernyataan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) saat mengutip dari Warta Kota.
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.
Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," tambahnya.
Anies Baswedan di Cecar 27 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.
Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.
Mengutip dari Warta Kota, Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.
"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.
• Jadwal Keberangkatan Kapal Penumpang dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Kumai 10 Januari 2019
• KPU Tidak Ingin Ada Paslon Dipermalukan, Hidayat Nur Wahid: Itu Artinya Curiga
• Alasan KPU Beri Kisi-kisi Sebelum Debat Pilpres, Rocky Gerung Beri Pertanyaan Menohok
Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.
Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," pungkas Anies Baswedan.
Sri Mulyani dan Luhut dipanggil Bawaslu
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu mengundang Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untun klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait keberpihakan terhadap salah satu calon presiden saat penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo melalui pesan singkat mengatakan, agenda klarifikasi terhadap keduanya akan dilaksanakan pada Jumat pukul 15.00 WIB.
Agenda klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan warga masyarakat Dahlan Pido pada Kamis (18/10).
Dahlan yang didampingi Advokat Nusantara mengadukan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia.
Dugaan pelanggaran terjadi saat sesi foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio, yang mengarahkan untuk menggunakan jari satu saat berfoto yang merujuk pada pasangan calon presiden.
Ia membawa bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah disket yang berisi gambar video saat kejadian.
Larangan pejabat
Larangan pejabat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".
Sementara, Pasal 283 menyebutkan: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (TribunJateng.com/Woro Seto)