Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hidayat Nur Wahid: Ditunggu Sikap Profesional Bawaslu Terhadap Gubernur yang Acungkan 1 Jari

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait dugaan pelanggaran Anies Baswedan yang mengacungkan 2 jari.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait dugaan pelanggaran Anies Baswedan yang mengacungkan 2 jari.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter @hnurwahid pada Selasa (8/1/19).

Hidayat Nur Wahid mulanya mentautkan sebuah video Ridwan Kamil video Ridwan Kamil, Menteri Ketenagakerjaan , Hanif Dzakiri dan Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar yang mengacungkan 1 jari bersama.

Lantas Hidayat Nur Wahid berharap agar Bawaslu tetap profesional dan adil terhadap Gubernur yang mengacungkan 1 jari.

Hidayat Nur Wahid agar bawaslu juga memberlakukan sosok GUbernur yang mengacungkan 1 jari sepeti Anies Baswedan yang dipanggil lantaran mengacungkan 2 jari.

Hidayat mengatakan bahwa hal itu untuk menyelamatkan kepercayaan publik kepada bawaslu.

"Ditunggu sikap @bawaslu_RI yg adil,profesional&tak partisan, thd Gubernur yg acungkan 1 jari, dan ajak2 yg lain unt acungkan 1 jari. Sbgmn yg sudah dilakukan bawaslu thd Gub Jakarta,@aniesbaswedan. Itu unt selamatkan kepercayaan publik kpd bawaslu, kpd pemilu, dan hasil2 pemilu," tulisnya.

Sementara itu, Ridwan Kamil melalui akun Twitternya menjelaskan terkait videonya yang mengacungkan 1 jari.

Klarifikasi Ridwan Kamil tersebut disampaikan di akun Twitternya @ridwankamil pada Selasa (8/1/19).

Klarifikasi Ridwan Kamil tersebut disampaikan di akun Twitternya @ridwankamil pada Selasa (8/1/19).

Ridwan Kamil mengaku mengikuti acara Harlah partai Kebankitan Bangsa (PKB) yang bernomor urut 1.

Menurut Ridwan Kamil, aturan KPU di hari kerja pejabat harus cuti, jika di akhir pekan, pejabat tidak perlu cuti.

"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," tulisnya.

Setelah itu, Ridwan Kamil mengunggah sebuah aturan KPU.

Lantas, akun @RestyCayah menanyakan bahwa Ridwan Kamil mengacungkan 1 jari sambil berteriak mendukung Jokowi.

Lantaran mendapat komentar itu, Ridwan Kamil lantas mempertegas bahwa dirinya hadir dengan mobil pribadi dan dirinya mengaku siap dilaporkan ke bawaslu.

Motif Kematian Dua Sejoli Bersimbah Darah di Kamar Hotel Terungkap, Ini 5 Fakta-faktanya

Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Pidana, Andi Arief: Luhut dan Sri Mulyani Jenis Jari Apa?

Alasan KPU Beri Kisi-kisi Sebelum Debat Pilpres, Rocky Gerung Beri Pertanyaan Menohok

"Udah dijawab. kurang jelas apa. jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun.," tulisnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan terancam 3 tahun pidana lantaran diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Megawati Pidato Tentang Soekarno, Fahri Hamzah: Harus Dibahas saat Debat Tanpa Bawa Contekan

Berawal Respons Pernyataan Mahfud MD, Andi Arief Twitwar dengan Admin Akun TNI AU

4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Tertangkap, Asal Bekasi dan Balikpapan 

Tanggapan Anies Baswedan

Anies Baswedan hanya geleng-geleng kepala, enggan tanggapi pertanyaan seputar kontroversi dirinya di agenda internal Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat Senin (17/12) kemarin.

Saat para pewarta menanyakan seputar maksud dan alasan dirinya mengacungkan pose dua jari, Anies menjawab dengan gelengan kepala.

Mengutip dari Tribun Jakarta, ketika kembali ditanyakan kepadanya Kemendagri keberatan terhadap pose dua jarinya di acara internal Gerindra tersebut, Anies yang ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). menjawab, "Nggak komentar saya."

Menanggapi pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terkait hal tersebut, Anies hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan siapa saja yang dinilai melanggar. "Nggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies.

Pernyataan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) saat mengutip dari Warta Kota.

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.

Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," tambahnya.

Anies Baswedan di Cecar 27 Pertanyaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.

Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.

Mengutip dari Warta Kota, Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.

"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," pungkas Anies Baswedan. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved