Berbekal Foto, Pria di Kabupaten Semarang Ini Ancam Siswi SMA Bila Tak Layani Syahwatnya
Aris mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali baik di rumah AR maupun di rumah Aris.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
Ancaman dari Aris membuat AR bersedia melayani nafsu bejat Aris dari bulan Maret hingga Agustus.
Tekanan psikis yang dialami oleh AR membuatnya jatuh sakit dan ia pun harus dirawat di rumah sakit.
Kemudian AR pun cerita pada orang tuanya atas permasalahan yang ia hadapi.
Selang tidak lama mereka lapor ke Polsek Suruh.
"Setelah kami konsultasi dengan jajaran Polres Semarang unsur-unsur pidana telah memenuhi kami lanjutkan ke proses penyidikan," ujar Kapolsek Suruh, AKP Mustafa.
Aris dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kami juga menyita sebuah telepon seluler dan pakaian korban," ujar Mustafa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Aris harus merasakan dinginnya lantai Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa. (*)