Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fathur Kaget Saldo E-Toll Miliknya Berkurang Banyak di GT Weleri

Diberlakukan tarif Tol Semarang-Batang pada Senin (21/1/2019) pukul 00.00, tak sedikit masyarakat pengguna jalan tol tersebut yang mengetahuinya.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Suasana kendaraan memasuki Gerbang Tol Weleri Kabupaten Kendal, Senin (21/1/2019). 

Menurut Irra, Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang melalui Kepmen PUPR Nomor 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang.

"Besaran tarif Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan I mulai dari Rp 4 ribu hingga Rp 39 ribu," terangnya.

Kepmen itu menurutnya, juga mempertimbangkan Ruas Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Kepmen PUPR Nomor 51/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pemalang-Batang Segmen SS Pemalang-Batang.

Sedangkan Kepmen PUPR Nomor 53/KPTS/M/2019 menyatakan, Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 74,9 kilometer telah selesai pembangunannya.

Melalui Kepmen tersebut, ucapnya, kemudian menetapkan pengoperasiannya.

"Selanjutnya, pada Kepmen PUPR Nomor 54/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang, tertuang besaran tarif pada Jalan Tol Batang-Semarang," bebernya.

Irra menjabarkan, untuk kendaraan golongan I, tarif terendah Ruas Tol Batang-Semarang adalah Rp 3 ribu dan tertinggi Rp 75 ribu.

Sementara itu, besaran tarif Ruas Tol Semarang-Solo tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 60/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang-Solo.

"Dalam Kepmen tersebut, besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang Rp 7.500 hingga Rp 65 ribu. Penyesuaian tarif baru ini tak terlepas dari terbitnya Kepmen PUPR Nomor 59/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Semarang-Solo Seksi Salatiga-Kartasura," jelas Irra.

Dia menyampaikan, ketiga ruas tol itu menggunakan sistem transaksi tertutup.

Adapun tarif Jalan Tol Trans Jawa yaitu:

- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 334.500

- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp 397.500

- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Surabaya (Kejapanan Utama) Rp 660.500 

- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya Rp 723.500

- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 712.500

- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp 775.500

"Kepmen PUPR RI mengenai tarif terbaru pada Ruas Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo ditetapkan 14 Januari 2019," jelas Irra. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved