Cinta Segitiga Terlarang, Pelaku Bunuh Suami Kekasihnya yang Tengah Tidur, Berikut Kronologi Lengkap
Bahkan, Mus mengaku sudah pernah tidur seranjang dan berhubungan badan dengan Jam
TRIBUNJATENG.COM - Pemuda berinisial Mus alias Adi Pukik (26) yang diduga terlibat pembunuhan bermotif cinta terlarang dengan seorang wanita bersuami di Aceh Utara, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pemuda itu ditangkap Polres Aceh Utara, Rabu (22/1/2019) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.
Pada hari yang sama, aparat Polda Aceh juga menangkap pacarnya, Jam (31) di Banda Aceh.
Mus dan Jam ditangkap polisi karena diduga kuat terlibat pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (34), di Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Jazuli Ismail adalah suami dari Jam.
• Anggap Tak Bisa Dandan saat Diajak Kondangan, Badur Pukuli Istri Pakai Helm dan Kunci
• Sepulang dari Gunung Merapi, Sunaryo Bunuh Balita dan Aniaya 2 Perempuan Tetangganya
• Istri Hamil 8 Bulan, Wahyudi Selingkuhi ABG 15 Tahun hingga Hamil, Ini Pengakuannya di Depan Polisi
• Penjual Mie Ayam Rp 2.000 Asal Sragen Menangis di Depan Deddy Corbuzier
Sementara pembunuhan tersebut terjadi pada 15 September 2018.
Waktu bersamaan Polisi menangkap istri korban bernama Jam di Banda Aceh.
Motif pembunuhan itu, diduga karena cinta segitiga atau cinta terlarang antara pelaku dan istri korban.
Saat ini, polisi membawa keduanya ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Rabu (23/1/2019) menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pembunuhan Jazuli Bin Ismail.
Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah pada Selasa (22/1/2019).
Ternyata pelaku utama dalam kasus tersebut adalah istri korban, Jam (30), dan selingkuhannya, Mus alias Adi Pukik, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Untuk menangkap pelaku kita bagi dua tim. Karena satu pelaku kabur ke Medan dan satu lagi ke Banda Aceh,” ujar Rezki.
Adi ditangkap di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan Adi oleh tim I dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Kasat Intelkam AKP Dheny Firmandika.
Sedangkan tim dua, yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan BKO Polda Aceh, Kompol Suwalto.
“Tim dua berhasil menangkap istri korban di kawasan Peunayong Banda Aceh pada pukul 22.00 WIB,” katanya.
Disebutkan, keduanya sudah dikonfrontasi, karena Jam masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan Adi sudah mengakui perbuatannya.
Ia membunuh Jazuli dengan menebas leher korban tiga kali dengan parang, sehingga korban bersimbah darah di tempat tidurnya.
Pembunuhan itu dilakukan setelah direncanakan.
“Tadi kita juga mengadakan pra reka ulang di lokasi langsung, untuk melihat bagaimana kejadian tersebut,” kata Iptu Rezki.
Ditambahkan, kendati Jam belum mengakui perbuatannya, tapi penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Apalagi Adi yang membunuh korban sudah mengaku perbuatannya.
“Keduanya saat ini sudah kita amankan di mapolres untuk proses penyidikan selanjutnya. Penyidik akan mendalami lagi kasus pembunuhan keduanya, karena kedua tersangka akan diperiksa secara intensif,” pungkas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, Jazuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher pada Sabtu (15/9/2018) lalu sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur dalam kamar lain saat menidurkan anaknya.
Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Kita lengkapi berkasnya dan segera kita limpahkan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Kenalan dari FB dan sudah beberapa kali seranjang
Kepada aparat kepolisian, Mus menceritakan awal mula skandal cinta terlarang yang ia jalani bersama Jam.
Bahkan, Mus mengaku sudah pernah tidur seranjang dan berhubungan badan dengan Jam.
Tak takut-takut, perbuatan terlarang itu bahkan dilakukan Mus di rumah selingkuhannya.
Pengakuan itu disampaikan Mus dalam pemeriksaan oleh aparat Polres Aceh Utara.
“Setelah ditangkap, tersangka kita bawa ke lokasi kejadian bersama istri korban untuk konfrontasi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (24/1/2019).
Mus yang ternyata sudah memiliki istri, mengaku berkenalan dengan Jam melalui media sosial, Facebook.
Setelah berkenalan, keduanya memutuskan untuk bertemu di suatu tempat, tanpa sepengetahuan suami Jam atau korban.
Pertemuan inilah menjadi awal skandal cinta terlarang itu bersemi.
Hubungan mereka semakin jauh, bahkan sampai berlanjut ke tempat tidur.
Mus mengaku bahwa ia dan 'kekasih gelapnya' itu sudah melakukan tiga kali hubungan layaknya suami istri.
Hubungan badan bahkan dilakukan di rumah Jam.
“Mus mengaku sudah pernah berhubungan badan tiga kali dengan istri korban di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Mus dan Jam kemudian bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (suami Jam).
Pada malam itu, Mus membawa parang dari rumahnya untuk menghabisi nyawa Jazuli Ismail (34), penjual es campur di Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI Cinta Segita Terlarang, Pelaku Pembunuh Suami Kekasihnya di Aceh Ditangkap di Medan