Teguh Tak Tahu Jam Tangan yang Dicuri Harganya 4,5 M, Ditaruh Begitu Saja di Demak, Begini Akhirnya
"Teguh melakukan aksi bersama tersangka Fatkhur Rohman dan WO. Tapi WO ini masih dalam pengejaran, sekarang masih DPO,"
Editor:
muslimah
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Jam Mewah - Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian, termasuk juga jam tangan merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois seharga Rp 4,5 milyar pada Selasa (29/1/2018).
"Pelaku merupakan pemain antar provinsi. Setelah kelar beraksi, mereka langsung balik ke daerah asalnya," jelas AKP Johannes Nainggolan kepada Tribun Bali.
Teguh Uji saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Kombes Pol Ruddi Setiawan mengapresiasi kerja anggota jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini selama 2 pekan.
"Dua minggu bisa terungkap, luar biasa Polsek Denpasar Barat, sangat cepat mengungkapnya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Satroni Rumah di Padangasambian, Teguh Tak Tahu Jam Tangan Curiannya Seharga Rp 4,5 Miliar
Berita Terkait