Kronologi Pembobolan Miliaran Rupiah di Luwes Sragen, Narwan Sembunyi di Tempat Mainan Anak
Kronologi kasus pembobolan Swalayan Luwes Sragen Jawa Tengah yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menunjukkan pelaku pencurian di Swalayan Luwes dan barang bukti yang disita, Rabu (6/2/2019).
Satu pelaku lainnya, Risang, ditangkap di rumahnya di Suruh Jetis.
"Tidak ada perlawanan ketika kami menangkap para tersangka," ujar Yimmy.
Para pelaku yang tertangkap ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut AKBP Yimmy, pelaku juga mengaku sudah melakukan pembobolan di beberapa tempat.
Tak hanya di Swalayan Luwes Sragen.
Mengenai TKP-TKP lain, masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Yimmy juga mengimbau kepada pemilik toko-toko atau masyarakat yang akan melakukan transaksi uang berjumlah besar untuk melaporkan ke Polsek terdekat agar dikawal. (*)