Polri Pecat Dua Anak Jenderal dan Tujuh Anak Kombes dari Taruna Akpol
Polri Pecat Dua Anak Jenderal dan Tujuh Anak Kombes dari Taruna Akpol yang terlibat dalam penganiayaan sesama taruna
Polri Pecat Dua Anak Jenderal dan Tujuh Anak Kombes dari Taruna Akpol
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah pemecatan 14 taruna Akpol yang terlibat dalam penganiayaan sesama taruna, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang segera lakukan eksekusi 13 mantan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko mengatakan, kini 13 mantan Taruna Akpol tersebut telah kembali ke daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu pihaknya akan memanggil mereka melalui masing-masing keluarganya.
"Aslinya 14 orang. Yang satu sudah dipecat lama, kalau 13 orang baru dipecat kemarin Senin, (12/2/2019)," ujar Pria yang akrab disapa Rudi, Rabu (13/2/2019).
Rudi mengatakan semua putusan kasasi 14 mantan taruna Akpol telah turun.
Putusan yang dijatuhkan MA kepada 14 orang tersebut berbeda-beda.
"Kalau yang empat orang dihukum tiga tahun, satu orang dihukum dua tahun, dan sembilan orang dihukum dengan pidana percobaan," tutur dia.
• Aksi Bripda F yang Bubarkan Balapan Liar di Sragen Malah Berujung Disidang Propam
• Empat Siswa SMP yang Keroyok Cleaning Service Dikeluarkan, Guru BK: Kalau Tidak, Saya yang Pindah
• Fadli Zon Tak Mau Minta Maaf soal Puisi, Mahfud MD: Itu Tidak Sopan, Secara Etik Disebut Penistaan
• Dua Oknum Polisi yang Aniaya Junior hingga Tewas Resmi Dipecat
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan MA lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang.
Namun untuk sembilan terpidana tersebut MA memutus lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Semarang.
"Kalau yang percobaan lebih ringan. Karena putusannya enam bulan sekarang malah percobaan," ujar dia.
Menurut Rudi Kejari akan mengeksekusi 14 mantan Taruna Akpol.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
"Meski sembilan mantan Taruna Akpol tersebut dijatuhi hukuman percobaan, kami tetap akan eksekusi. Pemanggilan kalau yang di luar Jawa kemungkinan tujuh hingga sepuluh hari," jelasnya.
Dirinya belum bisa memastikan berapa kali akan melakukan pemanggilan.
Pihaknya akan konfirmasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait masalah tersebut.
"Kalau saya pribadi, saya akan lakukan dua pemanggilan, yang ketiga Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar dia.
Ia menuturkan untuk mencegah terpidana kabur ke luar negeri, pihaknya akan melakukan pencekalan kepada 14 terpidana tersebut.
Namun upaya tersebut akan dikoordinasikan lebih dengan jaksa yang menangani.
"Nanti akan dikoordinasi dengan jaksanya terlebih dahulu," katanya.
Terpisah, Kepala seksi Intel, Kejari Kota Semarang, Nur Winardi mengatakan saat ini sedang mempelajari proses putusan kasasi, sebelum melakukan eksekusi dari 14 mantan taruna Akpol.
"Kalau putusan menyuruh melakukan penahanan kami lakukan penahanan," tutur dia.
Menurut dia, proses eksekusi merupakan kewenangan dari Kejari.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi.
"Koordinasi ini bertujuan untuk antisipasi dalam hal pengawalan maupun masalah keamanannya," ujar dia.
Biasanya tertutup
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyambut baik keputusan tegas terkait nasib 13 taruna akpol yang terlibat penganiayaan.
Sebab, selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol itu sering tertutup.
"Sikap tegas ini sebuah kemajuan. Selama ini penanganan kasus di Akpol cenderung tertutup. Baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan," tutur Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Selasa (12/2).
Neta mengatakan, dari 13 taruna yang dipecat itu, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes dan empat anak warga sipil sehingga ia mengapresiasi ketegasan Polri dalam mengambil keputusan itu.
Dari pantauan IPW, kata dia, semula keputusan pemecatan terhadap 13 taruna Akpol itu berjalan alot.
Sidang Wanak Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tetap terhadap kasus itu.
Neta menyebut, alotnya keputusan itu karena adanya usulan hanya empat taruna yang dipecat sehingga memunculkan polemik.
"Bagaimanapun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candradimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," kata Neta. (Rtp/tribunjakarta/TRIBUN JATENG/CETAK)
• KH Hanief Ismail: Takmir Keberatan Rencana Prabowo Jumatan di Masjid Kauman Semarang
• Jubir BPN Jateng Jamin Rencana Prabowo Jumatan di Masjid Kauman Semarang Murni Ibadah
• Aksi Bripda F yang Bubarkan Balapan Liar di Sragen Malah Berujung Disidang Propam
• Fadli Zon Tak Mau Minta Maaf soal Puisi, Mahfud MD: Itu Tidak Sopan, Secara Etik Disebut Penistaan