Tak Kapok Lakukan Tindak Asusila, Guru di Semarang Ini Dituntut Hukuman Kebiri oleh Wali Murid
Sidang agenda pembacaan tuntutan mantan guru SD Karangayu 02 yang terjerat kasus asusila, Fery Octavianus dilaksanakan tertutup.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Saat jalannya pemeriksaan, terdakwa didampingi dua penasehat hukumnya Kusmartono dan Gandung Sarjito.
Terdakwa dikembalikan ke tahanan Pengadilan Negeri saat saksi didatangkan ke ruang sidang.
Penasehat hukum terdakwa, Kusmartono menerangkan ada dua saksi yang dihadirkan.
Kedua saksi tersebut merupakan anak-anak korban pelecehan seksual.
"Tadi juga ada bapak ibu dari anak-anak tersebut," ujarnya.
Dirinya menuturkan pemeriksaan saksi anak-anak tidak seperti pemeriksaan saksi dewasa.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan harus ada penanganan khusus.
"Tadi hakim copot toga saat memeriksa karena dalam penanganannya harus berhati-hati," sambung Kusmartono.
Saat pemeriksaan saksi, terdakwa dikeluarkan dari persidangan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari rasa trauma dari saksi.
"Kebijakan dari majelis hakim memang bagus bisa memahami psikologi anak. Usia-usia seperti itu masih labil.
Takutnya kalau ketemu nanti malah menangis tidak bisa memberi keterangan," jelasnya.
Terkait tuduhan tidakan asusila yang dikenakan, kliennya tetap bersih kukuh tidak mengakui perbuatannya.
Oleh sebab itu, hal yang perlu dilakukannya adalah pembelaan sesuai dengan hukum acaranya.
"Dia (terdakwa) tetap bersih kukuh tidak mengakui," ujarnya. (rtp)
• Tiru Jokowi, Fadli Zon Nyamar ke Tambaklorok Semarang, Warga Bicarakan Jokowi Tak Ditanggapi
• Viral Video Siswi SMP di Kendal Merokok dan Ciuman, Kepala Sekolah Minta Maaf, Ungkap Kondisi Anak
• TRAGIS! Saat Bapak Kandungnya Pulang Mabuk, Siswi SMP Ini Dipaksa Layani Nafsu Ayahnya
• Sempat Disangka Kucing, Ternyata Bayi Dibuang di Tengah Sawah di Demak, Pak Kades Mengadopsinya