Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Istri Pacaran Lagi, RA Berubah Beringas dan Kirim Rekaman Penganiayaan 3 Anaknya ke Mantan

Anak-anak dianiaya dan diancam karena tidak memberitahu identitas pacar baru mantan istrinya itu

Editor: muslimah
ISTIMEWA
NURHADI Gunawan (35) ditangkap polisi karena menendang dan mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri, jika tidak memberitahu identitas pacar baru mantan istrinya. 

Dia mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika tidak memberitahu siapa pacar baru dari pelapor (RA)," beber Deddy.

L

Golok yang dipakai Nurhadi Gunawan (35) untuk mengancam membunuh anak kandungnya sendiri, jika tidak memberitahu identitas pacar baru mantan istrinya. (ISTIMEWA)

Karena khawatir terjadi sesuatu kepada anak-anaknya, RA bergegas melaporkan perbuatan Nurhadi ke polisi.

Dia membawa barang bukti rekaman ponsel berisi ancaman pelaku terhadap anaknya sendiri.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Depok langsung membekuk Nurhadi di rumah kontrakannya, tanpa perlawanan berarti.

Kisah 2 Jenderal Ditilang Polisi Lalu Lintas, Betapa Kagetnya Pak Polisi saat Membaca Nama di SIM

Mayat Wanita Terbungkus Karung Ditemukan di Jepara, Polisi Kaitkan dengan Kasus Pembunuhan di Kendal

Puisi Neno Warisman dalam Munajat 212 di Monas

Begini Cara Screenshot Chat WhatsApp Jadi Panjang, Tak Perlu Capture Berkali-Kali

Polisi turut menyita sebilah golok yang ia gunakan untuk mengancam kedua buah hatinya.

"Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tidak terima dengan keputusan cerai dan masih cemburu," bilang Deddy.

Karena perbuatannya tega menendang dan mengancam membunuh anak kandungnya sendiri, pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Ayah Tega Tendang dan Ancam Bunuh Anak karena Tak Terima Mantan Istri Pacaran Lagi

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved