Pelaku Pembakaran Kendaraan di Temanggung Tertangkap, Bensin Dimasukkan dalam Botol Topi Miring
Pelaku teror pembakaran kendaraan di Temanggung, Jawa Tengah, tertangkap oleh Satreskrim Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO' ROZIKI
Dua tersangka pembakaran sepeda motor diperlihatkan di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).
Kasatreskrim menyatakan polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Sementara ini keduanya diduga merupakan suruhan dari seseorang yang memendam sakit hati kepada korban.
"Terus kita dalami dan kita kembangkan.
Dugaannya mereka hanya orang suruhan," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 18 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (tribunjateng.com/yan)
• Tersangka Pembakaran Motor di Temanggung: Saya Disuruh dan Dibayar Seseorang Berinisial R
• Pengakuan Tersangka Pembakar Motor di Temanggung: Kami Dibayar Rp 1 Juta
• Polisi Didesak Usut Aktor Intelektual Pembakaran Motor di Temanggung