Pengakuan Tersangka Pembakar Motor di Temanggung: Kami Dibayar Rp 1 Juta
Menurut tersangka pembakar motor di Temanggung, mereka diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
"Segera saja tersangka menyalakan korek gas yang disiapkan untuk membakar motor itu," ucap perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini.
Begitu api menyala, BW langsung lari.
Dia membawa botol Topi Miring bekas wadah bensin.
Saat naik ke atas motor yang dikemudikan ES, botol itu terjatuh.
"Karena panik, botol tak diambil.
Tersangka langsung kabur mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Apakah motif pembakaran itu?
Masalah pribadi ataukah teror sosial?
Kasatreskrim menyatakan polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Sementara ini keduanya diduga merupakan suruhan dari seseorang yang memendam sakit hati kepada korban.
"Terus kita dalami dan kita kembangkan.
Dugaannya mereka hanya orang suruhan," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 18 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)
• Tersangka Pembakaran Motor di Temanggung: Saya Disuruh dan Dibayar Seseorang Berinisial R
• Polisi Didesak Usut Aktor Intelektual Pembakaran Motor di Temanggung
• Kisah 2 Jenderal Ditilang Polisi Lalu Lintas, Betapa Kagetnya Pak Polisi saat Membaca Nama di SIM
• Ani Yudhoyono Dilarang Minum Air yang Sudah Dibuka Lebih dari 2 Jam, Ternyata Ini Bahayanya