Pengakuan Tersangka Pembakar Motor di Temanggung: Kami Dibayar Rp 1 Juta
Menurut tersangka pembakar motor di Temanggung, mereka diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
Menurut tersangka pembakar motor di Temanggung, mereka diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.
TEMANGGUNG, TRIBUN - Pelaku pembakaran kendaraan di Temanggung yang meresahkan warga ditangkap polisi.
Dua tersangka itu adalah Budi Waluyo (38) alias BW dan Eko Santoso (31) alias ES.
Keduanya merupakan warga Dusun Dermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, yang juga tetangga korban berbeda kampung.
BW mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial R.
R ini dia sebut masih satu desa tapi berbeda kampung dengan korban maupun tersangka.
Menurut BW, ia dan ES diiming-imingi bayaran Rp 1 juta untuk memberi 'pelajaran' kepada korban Sungkono.
"Saya hanya disuruh R untuk memberi pelajaran kepada korban dengan imbalan Rp 1 juta.
Karena korban dianggap sudah sering melontarkan kata-kata tak baik, menyinggung, dan membuat sakit hati R," aku BW di Polres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, ide membakar sepeda motor juga datang dari R.
Ia dan ES pun menyanggupi permintaan R lantaran sedang butuh uang.
"Diminta untuk itu.
Saya terdesak, butuh uang, akhirnya ya disanggupi saja," akunya.
Masih menurut BW, ia hanya membakar satu unit sepeda motor, yakni Tornado.
Ia tak menyangka bila si jago merah turut pula menghanguskan satu unit sepeda motor lain yang juga diparkirkan di teras Sungkono.
"Yang saya bakar hanya satu, bukan dua," katanya.
Apakah ada motif politik dalam kasus ini?
Ia mengaku tak tahu-menahu.
"Saya gak tahu ada motif politik atau tidak, bilangnya hanya itu.
Karena korban melontarkan kata-kata tak baik," ucapnya.
Ia pung mengaku tak berusaha melarikan diri sejauh mungkin usai peristiwa pembakaran itu.
"Saya tak sembunyi dan melarikan diri.
Sehari-hari ya berkebun seperti biasa.
Yang jelas, saya sekarang menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat Kalisalam khususnya dan Temanggung pada umumnya.
Karena telah membuat resah," jelas dia.
Kendaraan yang dibakar itu adalah Tornado H3807MG dan Yamaha Cripton tanpa plat nomor.
Motor yang diparkir di teras rumah Sungkono ini dibakar BW dan ES, Senin (18/2/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Peristiwa serupa, sebelumnya telah sering menghantui warga Kota Semarang dan sekitarnya
Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Dua orang tersangka yang berhasil kami ringkus, masih satu desa dengan korban, hanya beda kampung saja," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat gelar perkara Mapolres setempat, Sabtu (23/2/2019).
Menurut AKP Dwi, penangkapan keduanya dilakukan di lokasi berbeda.
"Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
Jadi tidak di satu lokasi, ya," sambung Dwi.
Peristiwa ini bermula setelah keduanya membeli sebotol pertalite kepada seorang pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di desa tetangga, Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.00.
Usai membeli bensin, keduanya pulang ke rumah masing-masing.
"Mereka beli bensin membawa sendiri botol kaca.
Bekas wadah minuman keras cap Topi Miring," ujarnya.
Dini hari sekitar pukul 01.45, keduanya berangkat ke rumah korban mengendarai sepeda motor Beat bernomor polisi (nopol) AA4127NN.
Sesampainya di pertigaan Ndiwek, sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka BW mematikan mesin motor.
Dia dan ES kemudian menuntun kendaraan tersebut hingga tepat di depan rumah sasaran.
"Saat itu tersangka BW menggunakan jaket hitam.
Dia juga memakai sebo sebagai penutup wajah.
Bensin yang hendak digunakan untuk membakar disimpan di bagasi motor," terangnya.
Sesampainya di depan rumah Sungkono, tersangka BW menyiramkan bahan bakar ke atas motor Tornado.
Cairan itu meluber ke lantai teras.
"Segera saja tersangka menyalakan korek gas yang disiapkan untuk membakar motor itu," ucap perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini.
Begitu api menyala, BW langsung lari.
Dia membawa botol Topi Miring bekas wadah bensin.
Saat naik ke atas motor yang dikemudikan ES, botol itu terjatuh.
"Karena panik, botol tak diambil.
Tersangka langsung kabur mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Apakah motif pembakaran itu?
Masalah pribadi ataukah teror sosial?
Kasatreskrim menyatakan polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Sementara ini keduanya diduga merupakan suruhan dari seseorang yang memendam sakit hati kepada korban.
"Terus kita dalami dan kita kembangkan.
Dugaannya mereka hanya orang suruhan," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 18 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)
• Tersangka Pembakaran Motor di Temanggung: Saya Disuruh dan Dibayar Seseorang Berinisial R
• Polisi Didesak Usut Aktor Intelektual Pembakaran Motor di Temanggung
• Kisah 2 Jenderal Ditilang Polisi Lalu Lintas, Betapa Kagetnya Pak Polisi saat Membaca Nama di SIM
• Ani Yudhoyono Dilarang Minum Air yang Sudah Dibuka Lebih dari 2 Jam, Ternyata Ini Bahayanya