Akhirnya Warga Kabupaten Semarang Ini Mendapat e-KTP Bertulis Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Adi Sutikno (41), warga Legowo, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang miliki E-KTP bertuliskan kepercayaan sesuai yang ia yakini.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
Saat masa remaja dan masa pacaran setelah mengetahui ia merupakan penganut penghayat, perlahan pergi.
"Ya nasib ya...," kelakarnya.
• 44 Orang Penganut Aliran Kepercayaan di Kota Tegal Segera Miliki e-KTP
Hingga setelah ia bertemu jodoh dan menigah, ia memiliki kekasih yang kemudian menjadi istrinya merupakan penganut penghayat.
Ia menikah secara kepercayaan Sapta Darma tahun 2000, mengurus administrasi yang menurutnya sulit dan berbelit sampai akhirnya ia harus melobi ke Bupati Semarang.
Akhirnya ia pun diperbolehkan menikah dengan mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan syarat Dispensasi Pengadilan Negeri.
"Jadi mau nikah laksana narapidana yang menjalani sidang dan mengeluarkan banyak mengeluarkan banyak biaya," tuturnya.
Ia pun baru bisa mencatatkan perkawinan pada 2001. Menurut informasi yang ia peroleh, penganut kepercayaan yang belum mendapat KTP Elektronik ialah warga di Kecamatan Getasan dan Kecamatan Kaliwungu.
Adi mengaku setelah mendapat KTP Elektronik, ia semakin bersemangat. Ia bahkan optimis menyongsong Pemilu April besok.
Selain Adi, Surani (32) pun bersyukur dengan adanya peraturan tentang administasi kependudukan bagi para penganut penghayat.
Ia pun sempat merasakan harus memilih satu agama ketika sedang menempuh pendidikan dasar.
Meskipun menimbulkan pertentangan batin, akhirnya ia bisa menerima.
Dengan adanya aturan baru ini, ia pun berharap kedua anaknya dapat mendapatkan hak sesuai dengan kepercayaan yang dianut.
"Semoga anak kami bisa mendapatkan pelayanan seperti masyarakat pada umumnya," cerita Surani.
Ia pun ingin masyarakat agar tidak memunculkan prasangka bahwa penggantian kolom Agama menjadi Kepercayaan bagi penghayat bukanlah upaya menghapus agama di KTP Elektronik oleh pemerintah.
Keterangan tersebut merupakan wujud fasilitasi pemerintah untuknya dan penganut kepercayaan lain akan jaminan perlindungan negera sesuai dengan Undang-Undang Dasar