Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2019

Bawa Mobil Dinas di Kampanye Sandiaga, Wakil Ketua DPRD Ini Nangis saat Divonis 3 Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Syamsidar menangis setelah divonis tiga bulan penjara karena membawa mobil dinas di kampanye sandiaga uno

Editor: m nur huda
istimewa
ilustrasi mobil dinas 

TRIBUNJATENG.COM, WATAMPONE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Andi Syamsidar menangis setelah mendengar Divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, Selasa (26/2/2019.

Dirangkum tribunbone.com, berikut perjalanan kasus yang menyita perhatian di Kabupaten Bone itu hingga Rabu (27/2/2019):

1. Vonis Dibacakan di PN Kabupaten Bone

Vonis penjara tiga bulan dan percobaan lima bulan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone sekitar pukul 16.45 wita.

2. Juga Denda 5 Juta Subsider 2 Bulan

Politisi Gerindra Kabupaten Bone tersebut juga dihukum denda Rp 5 juta dengan subsider dua bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Tanete Riattang Barat.

Putusan sengketa Pemilu 2019 digelar di Kabupaten Bone daerah kelahiran Wapres Jusuf Kalla (JK) jadi pembicaraan.

Hakim Ketua Surachmat didampingi hakim anggota Hamka dan Fitri Agustina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bone. “Divonis tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan,” kata Surachmat.

3. Terdakwa Menangis

Terdakwa yang hadir mengenakan baju hitam dan celana cokelat mendengar pembacaan vonis tersebut sambil menangis dan sesekali menunduk.

Dia tak banyak berbicara usai sidang.

4. Reaksi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding setelah putusan tersebut.

“Dalam Undang-undang Pemilu itu, tenggang waktunya tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved