BERITA LENGKAP : Mahasiswa Undip Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba, Inilah Cara Kerjanya
Bukannya menyelesaikan kuliah yang terbengkalai, Rico Geger Prakoso (23) malah sibuk menjadi kaki tangan bandar narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Bukannya menyelesaikan kuliah yang terbengkalai, Rico Geger Prakoso (23) malah sibuk menjadi kaki tangan bandar narkoba.
Mahasiswa Universitas Diponegoro ini harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar sabu.
Bersama rekannya, M Dimas (24), Rico mengedarkan sabu sesuai permintaan seseorang yang masih dalam pengejaran.
Rico ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat hendak mengantar paket sabu di Jalan Seroja, Karangkidul, Semarang Tengah pada 5 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pengembangan keterangan Rico, polisi menciduk Dimas di rumahnya di Purwosari, Semarang Utara.
Dimas ditangkap beberapa saat setelah mengonsumsi sabu.
"Sudah semester sembilan, kuliah di D3 Jurusan Humas, Fakultas FISIP Undip," ujar Rico, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/3).
Dari pengakuannya, Rico pernah ditangkap atas kasus yang sama pada Desember 2018 lalu. Saat itu dia direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna.
Mahasiswa aktif program D3 Humas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip ini tak jera.
Dia malah kembali berurusan dengan narkoba, bahkan menjadi pengedar. "Pernah ditangkap akhir 2018 dulu, tapi rehabilitasi," ujar Rico.
Selain menerima upah uang Rp 350 ribu untuk sekali pengantaran, Rico dan Dimas juga mendapat bonus dari pria yang mengendalikannya.
Bonusnya berupa sabu seberat 0,5 gram yang bisa dipakai oleh Rico dan Dimas.
"Saya disuruh ambil satu kantong, nanti saya pisah jadi 11 paket. Diantar sesuai alamat yang disuruh sama itu (pria yang mengendalikan)," katanya.
Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Rico dan Dimas telah mengambil sabu sebanyak dua kantong.
Biasanya, Rico mengambil paket sabu di pinggir jalan atau di bawah pohon kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil sebanyak 0,5 gram delapan klip dan satu gram sebanyak tiga klip.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat dua gram, handphone, kartu mahasiswa Fisip Undip, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong dan puluhan plastik klip kosong.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi.
Sudah tujuh mahasiswa ditangkap
Kasus narkoba yang ditangani Polrestabes Semarang setiap tahun meningkat. Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi mengatakan di tahun 2017 pihaknya berhasil mengungkap 198 kasus narkoba berbagai jenis.
Sedangkan tahun 2018, total sebanyak 287 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Enrico menyebut, narkoba jenis sabu masih mendominasi di Kota Semarang.
Terbukti dari seluruh hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti yang paling banyak adalah narkoba jenis sabu.
"Jumlah total beratnya saya belum pasti, tapi paling banyak narkoba jenis sabu. Itu mendominasi," kata Enrico.
Sepanjang tahun 2019, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap 60 kasus peredaran narkoba.
Dari 60 kasus ini, polisi telah menetapkan 89 tersangka. Enrico mengatakan, 89 tersangka ini, tujuh diantaranya berstatus mahasiswa.
"Tujuh tersangka berstatus mahasiswa aktif di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Semarang," katanya.
Menurut Enrico, peredaran narkoba di Kota Semarang saat ini terbilang masif. Terlihat dari pola peredaran narkoba dan pelaku peredarannya sudah tidak lagi berasal dari kalangan masyarakat umum.
"Tapi sudah masuk ke dunia pendidikan. Tidak cuma peredaran narkobanya, tapi pelakunya juga sudah dari kalangan mahasiswa," katanya.
Peredaran narkoba yang sudah merambah ke dunia pendidikan, kata Enrico menjadi atensi khusus yang harus segera ditangkal.
Dia menyebut, perlu peran aktif dari semua stake holder dan masyarakat agar peredaran narkoba tidak semakin meningkat.
"Kalau dibilang meningkat ya meningkat, itu jadi atensi kami. Sekarang sudah merambah dunia pendidikan, butuh aksi nyata dari semua pihak untuk membendung ini," pungkasnya.
Pukulan telak
Pengamat Pendidikan Ngasbun Egar menyesalkan adanya sejumlah mahasiswa yang menyalahgunakan narkotika, dan bahkan mengedarkannya.
Menurutnya kasus yang dialami mahasiswa Undip ini seharusnya menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan.
“Saya kira seharusnya dunia pendidikan menjadi pusat dan titik penting pengembangan karakter. Salah satunya adalah sikap anti terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya Selasa.
Ngasbun berharap ini terakhir terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya hal yang harus dicermati adalah bagaimana mengarahkan generasi remaja saat ini ke arah lebih baik.
“Di antaranya yakni dengan meningkatkan kerjasama sinergitas antara orang tua, masyarakat dan perguruan tinggi.
Antara tiga pihak ini harus saling berkomunikasi secara baik dan bersama-sama mengawasi tingkah laku remaja, memberikan informasi terkait mana yang benar dan mana yang salah. Mereka juga saling membantu saat terjadi jenis-jenis pelanggaran seperti ini,” katanya. (Ahm/lyz)
* Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan mahasiswa di Semarang.
* Polisi menangkap mahasiswa Undip bernama Rico Geger Prakoso yang menjadi pengedar sabu.
* Sebelumnya Rico juga pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan sudah direhabilitasi.