Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Di Persidangan, Caleg Partai Gerindra Ini Konsumsi Sabu-sabu Supaya Kuat Pasang Bendera Partainya

Calon legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra mengonsumsi sabu supaya kuat pasang bendera partainya.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Caleg DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra Arsa Bahra Putra tinggalkan ruang sidang usai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Calon legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Arsa Bahra Putra (24) harus meninggalkan masa kampanyenya dan duduk di kursi pesakitan.

Dia, Rabu (13/3/2019). menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Terdakwa Arsa Bahra Putra didampingi dua penasehat hukumnya Aditya Nusantara dan Ariesanto Nugroho.

Jaksa Penuntut umum (JPU), Luqman Edy A menerangkan terdakwa Arsa bersama rekannya, Agus Triyanto (berkas terpisah) mengonsumsi sabu-sabu di kediaman Agus Triyanto. 

Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 20.00 WIB, Arsa mendatangi rumah Agus di Bangetayu Wetan RT 05/RW 02 Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kedatangan Arsa ini untuk mengajak Agus memasang seribu bendera Partai Gerindra. 

Namun caleg nomor urut dua mengungkapkan keinginannya kepada Agus untuk membeli sabu-sabu agar tetap semangat dan tak mudah lelah saat memasang bendera.

"Agus kemudian menghubungi Sulis (DPO) untuk membeli setengah gram sabu-sabu," ujar JPU.

Pengadilan Negeri Semarang Bakal Sidangkan Kasus Caleg Gerindra yang Tertangkap Karena Nyabu

Kemudian, sabu-sabu yang dikonsumsi kedua tersangka dibeli seharga Rp500 ribu.

Sulis meminta agar pembayaran sabu-sabu dilakukan dengan transfer ke rekening atas nama Windu Satria.

"Agus mengatakan tidak memiliki uang. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, Arsa akhirnya mentranfer uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening Windu Satria," terangnya.

Lanjut JPU, setelah uang ditransfer, Sulis meminta Agus bersama Arsa mengambil pesanan sabu-sabu di jalan Kartanegara Selatan Kelurahan Pleburan.

Namun saat pengambilan pesanan barang haram tersebut, Arsa lebih memilih menunggu di warung mie ayam di area Pleburan.

"Saat pengambilan Agus bertemu dengan orang suruhan Sulis. Setelah mengambil barang pesanan Agus menjemput Arsa, dan bersama-sama menuju rumah Agus," terangnya.

Sesampainya di rumah, kata JPU, Agus menyiapkan satu alat hisap sabu-sabu (bong) beserta pipet yang telah terisi barang haram tersebut untuk dikonsumsi bersama Arsa. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved