Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok Semarang Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok masih terkendala pembebasan lahan lantaran tersisa enam hunian di sepanjang lahan yang akan dibangun jalan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: suharno
tribunjateng/m zainal arifin
BELUM DIBEBASKAN - Bangunan rumah warga Tambaklorok masih berdiri di tengah jalan karena belum terbebaskan seiring adanya pembangunan Kampung Bahari. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok kini masih terkendala pembebasan lahan.

Hingga kini, masih tersisa enam hunian di sepanjang lahan yang akan dibangun sebagai jalan dan median.

Satu di antaranya lahan milik Ahmad Suhaili yang digunakan sebagai rumah toko.

Awalnya, lahan miliknya diberi kompensasi dana pengganti sebesar Rp 688 juta.

Menurutnya, kompensasi tersebut tidak sebanding dengan lahan yang dia miliki.

Lalu, dia mengajukan persidangan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dari hasil persidangan, kompensasi naik menjadi Rp 700 juta.

"Saya bersedia saja untuk pindah tapi kalau Rp 700 saya rugi. Material tidak dihargai. Padahal, Presiden Jokowi selalu mengatakan bahwa tidak akan memberi ganti rugi tetapi ganti untung," tegasnya, Selasa (26/3/2019).

PSIS Semarang Gelar Cross Country Seri Ketiga di Bandungan, Rutenya Lebih Panjang

Dia melanjutkan, saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi sudah tiga bulan ini belum ada proses lanjutan. Hingga saat ini, dia pun enggan meninggalkan toko tersebut.

Dia meminta dana kompensasi pembebasan lahan sebesar Rp 2 miliar.

"Saya mengajukan ganti fisik Rp 1 miliar dan non fisik Rp 1 miliar. Toko ini penghasilan sehari berapa, masalah kerja saya di toko tidak dihargai. Saya sudah punya toko ini hampir 40 tahun," tandasnya.

Dikatakannya, upaya-upaya ini dilakukan lantaran pembangunan jalan dan median jalan tidak sesuai dengan detail engineering desain (DED) yang telah ditetapkan.

Pada DED awal, pembangunan jalan selebar 20 meter, yang mana 10 meter sisi barat dan 10 meter sisi timur. Namun, pada pelaksanaanya pembangunan jalan dilakukan di sisi barat saja.

"Andaikan 10 meter ke barat dan 10 meter ke timur, saya yakin toko saya masih bisa berjualan," ujar Suhaili.

UNBK Hari Kedua di SMKN 7 Semarang Sempat Molor 5 Menit

Selain itu, menurutnya, proyek Kampung Bahari Tambaklorok juga dilakukan secara spontan yakni pembongkaran dilakukan bersamaan dengan pembangunan.

"Seharusnya pembongkaran dulu baru dibangun tapi ini dilakukan secara bersamaan," katanya.

Dia belum dapat memastikan kapan keputusan MA. Namun, jika keputusan tidak sesuai dengan harapannya, dia akan menerima apapun keputusan akhir.

"Saya patuh hukum. Kalau pada akhirnya dikasih Rp 700 tidak apa-apa," imbuhnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah mengajak diskusi bersama dengan para pemilik lahan yang belum bebas ini.

Saat ini, enam lahan tersebut masih dalam penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kondisinya Tambaklorok unik. Kampungnya mau dibangun tapi ada saja yang tidak mau dibebasin, minta ganti untung tinggi," kata Hendi, sapaan Wali Kota Semarang.

Menurutnya, penyelesaian enam lahan yang belum bebas ini memang perlu tahapan-tahapan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.

Menanggapi perubahan desain jalan di Kampung Bahari Tambaklorok, Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis (PKPS) Pramihardi Nur Cahyono mengatakan, perubahan desain jalan disesuaikan dengan perbatasan air dan daratan.

Perubahan ini dilakukan agar tetap ada ruang atau daratan di sebelah timur jalan.

Jika desain awal tetap diterapkan, sisi timur akan langsung terkena laut.

Sehingga, pihaknya mengubah desain sesuai dengan kondisi lapangan yang ada.

"Yang namamya desain bisa berubah berdasarkan kajian. Desain awal setelah dicek membutuhkan ini dan itu. Perubahan tentunya menyesuaikan kondisi lapangan," jelas Pramihardi.

Dikatakannya, proyek pembangunan jalan memerlukan lahan selebar 20 meter.

Lahan tersebut 10 meter untuk jalan di sisi kanan dan kiri, 8 meter median jalan, dan dua meter drainase sisi kanan dan kiri. Namun, hingga kini proyek tersebut belum rampung.

Dia menambahkan, akan mengadakan negosiasi terakhir dengan pemilik enam lahan yang belum bebas ini pada 2 April mendatang.

"Manakala setuju, segera pencairan. Manakala tidak setuju kami segera eksekusi dengan berpegang surat eksekusi dari PN," terangnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved