Ferry Guru Cabul di Semarang Dihukum 10 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Lima Siswi SD
Guru cabul Ferry Octavianus divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
Terdakwa divonis 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Penangkapan serta penahanan dikurangkan dengan masa tahanan terdakwa," ujar dia.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (*)
• Guru Cabuli Siswa SD di Semarang Hanya Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Korban Ingin Banding
• Nasabah Bank Jateng Kaget Saldo Rp 6,4 Miliar Lenyap, Ini Berita Lengkapnya
• Pasangan Mesum di Skybridge Terminal Tirtonadi Solo Terekam Kamera CCTV, Begini Komentar Pengelola
• Pemain Tukang Ojek Pengkolan Umrah Bareng, Fitri Ayu Pemeran Mba Yuli Istri Kang Tisna Absen
• Mahasiswa Bunuh PSK Usai Berhubungan Intim di Hotel, Ambil Uang Rp 70 Juta Buat Bayar Utang ke Pacar