Oknum Pelatih Pramuka di Banyumas Cabuli 11 Siswa di Ruang Sanggar
Kali ini terjadi di SMP N 2 Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, dimana tersangkanya berprofesi sebagai pelatih pramuka.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Selain itu, kegiatan pramuka yang diinisiasi oleh pelaku tidak dilaksanakan serentak. Pelaku hanya mengajak beberapa siswa yang semuanya adalah laki-laki.
“Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah ketika ada siswa yang melaporkan lagi. Sebab perbuatan tersangka sudah sejak 2016," tambah Kasat Reskrim, AKP Agung Yudiawan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang dewasa.
Atas tindakan tersangka maka terancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun, maksimal 15 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelatih-pramuka-pelaku-pencabulan-kepada-para-11-siswanyadi-mapolres-banyumas.jpg)