120 Peserta Ikuti Seminar Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial HAI Semarang
120 peserta mengikuti Seminar Hebat bertema HR Intellegence, Kesesuaian dengan SKKNI 346 Tahun 2014 No N784000.038.02
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 120 peserta yang merupakan praktisi human resources (HR) mengikuti Seminar Hebat bertema HR Intellegence dengan kesesuaian SKKNI 346 Tahun 2014 No N784000.038.02, Sabtu (30/3/2019).
Seminar ini diselenggarakan HR Angkringan Indonesia (HAI) Communnity menggandeng BPD ABUJAPI (Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia) Jawa Tengah.
HAI yang digagas Supriyadi Suryoputro adalah wadah para praktisi HR di Semarang dan sekitarnya untuk saling berbagi ide, tips dan trik serta insight trend dalam tata kelola bidang SDM.
Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Noodle Division.
Narasumber adalah Titi Agustina seorang praktisi HR, ketua PMSM Indonesia DPD Jawa Tengah, Direktur GNIK Jateng dan DIY sekaligus Instruktur Nasional Pemagangan.
Ketua BPD ABUJAPI Jawa Tengah Toes Adi H. Widaningrat mengungkapkan pengelola usaha jasa pengamanan perlu membekali hal-hal teknis hubungan industrial.
Adapun Supriyadi mengungkapkan bahwa HAI Community adalah sebuah Joyful Learning Community,
Ada tiga program yaitu pengembangan diri, pendidikan, dan pembekalan sertifikasi kompetensi.
"Diharapkan HR Angkringan Indonesia bisa menjadi wadah para penggiat HR, di semua level untuk mendapatkan edukasi dan mengasah kepekaan kompetensi," jelas Supriyadi S, HR Manager PT. Pantja Tunggal, Semarang.
Mewakili HAI Community, dia mengucapkan terima kasih kepada PT. PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Noodle Division dan BPD ABUJAPI.
Titi Agustina menjelaskan jenis-jenis perselisihan industri.
Meliputi Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tujuan akhir Hubungan Industrial ini untuk harmonisasi pengusaha, karyawan dan meminimkan terjadinya kesalahpahaman dalam beroganisasi serta mampu meningkatkan produktivitas karyawan.
"Mencegah lebih baik dari mengobati masalah. Jadi kita harus menelaah satu persatu sesuai dengan SKKNI 346 Tahun 2014 pada Unit Kompetensi Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial," terang Titi.
Menurutnya, HRD sebagai pengelola hubungan industrial harus memiliki kompetensi yang baik agar kasus HI tidak sampai meletus.
Kompetensi yang wajib dimiliki oleh HRD dalam mengelola HI telah diatur standar minimum requirement dalam SKKNI- Hubungan Industrial, mengenai kompetensi Deteksi Dini Hubungan Industrial. (*)