Sembilan Remaja di Kudus Begal dan Keroyok Pengendara, Ironisnya Pelaku Masih Pelajar
Tujuh remaja gerombolan begal berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Kudus. Ironinya, mereka masih berusia di bawah 17 tahun.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno
Istimewa
Gelar perkara kasus begal di Mapolres Kudus, Sabtu (6/4/2019) malam. Ada 7 pelaku yang ditangkap, mereka masih berusia di bawah 17 tahun. Sementara 2 pelaku lain masih diburu.
Di antara pelaku yang masih anak-anak itu, dari pengakuan mereka, ada beberapa yang sebelumnya telah melakukan aksi pembacokan serupa. Hanya saja, korbannya tidak melaporkan.
Ada juga yang pernah melakukan aksi penjambretan.
Kini, para pelaku harus menjalani proses hukum.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 12 tahun, UU Perlindungan Anak juga diterapkan pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 ini ancaman pidana 5 tahun, serta pasal berlapis sesuai peran masing-masing pasal 55 dan 56 KUHP karena ada yang turut serta membantu tapi ada juga yang melakukan tindak pidana. (goz)
Halaman 2 dari 2