Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Jualan Cobek Kurang Memuaskan, NG Curi Buah Jenitri yang Nilainya Fantastis

Polres Kebumen menangkap NG (50) Warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, tersangka kasus pencurian buah Jenitri

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Istimewa
Polres Kebumen tangkap pelaku pencurian jenitri senilai Rp 50 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menangkap NG (50) Warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, tersangka kasus pencurian buah Jenitri.

Kasus itu kini ditangani oleh Polsek Sempor.

NG ternyata seorang penjual penjual "Cobek" yang biasa beroperasi di Yogyakarta.

Cobek atau Ciri adalah alat untuk menyambal atau mengulek bumbu masakan.

Alat dapur berbentuk cekung ini biasa dijual bersama pasangannya, "muntu" sebagai alat tumbuknya.

Kepada polisi, ia mengakui penghasilannya sebagai penjual ciri kurang cukup untuk menghidupi keluarganya.

Hingga akhirnya ia tergiur saat ada yang mengajaknya mencuri buah Jenitri.

Dari aksinya mencuri buah Jenitri yang masih tumbuh di pohon, dia mendapatkan bagian Rp 2 juta.

"Uang yang diterima oleh salah satu tersangka yang kini masih buron, ia gunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor dan untuk keperluan hidupnya," jelas Kapolsek Sempor IPTU Sugito didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Senin (09/04) di depan Mako Polsek Sempor.

Tersangka NG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen pada Jumat (15/04) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

Jenitri yang dicuri ternyata berjenis "Soan" yang kini harganya tengah melambung.

20 ribu butir Jenitri yang dicuri komplotan tersebut, bahkan nilainya ditaksir hingga mencapai Rp 50 juta.

Pencurian Jenitri bernilai fantastis itu diketahui korban Salimun (40) warga Pandansari Kecamatan Sruweng Kabupaten antara tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2019.

Korban sempat mengecek pohon Jenitrinya di Desa Somagede Kecamatan Sempor pada tanggal 11 Maret siang.

Alangkah kagetnya, saat ia kembali pada tanggal 15 Maret, buah yang belum terlalu tua itu sudah dipanen orang lain.

"Pengakuan korban, jika Jenitrinya dipanen pada kondisi tua, nilainya bukan Rp 50 juta, tapi bisa tembus Rp 100 juta. Karena buah Jenitri yang dicuri itu masih agak muda," katanya.

Iptu Sugito mengatakan, letak pohon Jenitri yang dicuri kawanan pencuri berada di bukit yang jauh dari pemukiman penduduk.

Para tersangka mencuri Jenitri di enam pohon milik korban.

Pengakuan tersangka, saat mereka beraksi, dua tersangka di antaranya bertugas mengawasi di jalan di atas sepeda motor. Adapun empat tersangka lain naik ke pohon dan memanen buah Jenitri itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Kepada polisi ia telah mengakui perbuatannya dan sangat menyesalinya.

Tetapi semua telah terlanjur.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved